DAERAH  

Konfirmasi Soal Anggaran Humas, Ini Jawaban Pejabat Humas DPRD Depok

DEPOK,NUSANTARAPOS,-Guna menunjang peformance kerja, baik humas dan praktisi media harus saling memahami aturan terkait Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik (Pedoman Perilaku) Penyiaran, Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers, Undang-undang No. 32/2002 tentang penyiaran supaya dapat saling mensupport tugas masing – masing sehingga dapat bersinergi dengan baik.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Humas paling umum adalah penyusunan dan penyebarluasan informasi, dokumentasi, publikasi, dan protokoler. Aktivitas humas seperti publikasi dan hubungan media diarahkan pada peningkatan dukungan, bantuan, dan partisipasi publik dalam bentuk sarana, prasarana, tenaga, dan dana, untuk memudahkan pencapaian tujuan organisasi.

Pada saat menjelang akhir tahun 2022 ini awak media mencoba konfirmasi ke Pejabat Humas DPRD Depok terkait anggaran Kehumasan yang di kelola oleh Humas DPRD Depok, Jum’at (02/12). Yang diungkapkan Pak Anjar Hermanto selaku Kasubag Humas DPRD Depok mengatakan, Jadi untuk anggaran kehumasan itu kurang lebih 450 jt, sampai detik ini belum digunakan bang karena kegiatan kehumasan tersebut belum kita laksanakan”, ujarnya.

Perlu diketahui, sejak pergantian Kabag Humas DPRD Depok menurut sejumlah awak media tidak terbuka lagi soal informasi kegiatan rilis rapat Anggota Dewan DPRD Depok sehingga sontak mengundang tanda tanya besar dari awak media. Bahkan diduga kuat terkesan tertutup soal keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Humas DPRD Depok.(Rizky)