DAERAH  

Wujud Pelayanan Terbaik, Dua UPT Kemensos RI Dapat Penghargaan Dari KemenPANRB

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Sosial menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai penyelenggara Pelayanan Terbaik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.

Penghargaan tersebut diumumkan pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan di Jakarta (6/12), acara dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia bersatu, Gubernur, Sekretaris Kementerian/Lembaga, dan Sekretaris Daerah.

Dua UPT Kemensos yang memperoleh penghargaan yaitu Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi yang dipimpin oleh I Ketut Supena dan Sentra Terpadu Inten Soeweno Cibinong, Bogor yang dipimpin oleh MO. Royani.

Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin menanggaoi penghargaan tersebut dengan ucapan selamat kepada seluruh jajaran atas prestasi yang diraih.

“Pertama-tama saya mau mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran khususnya di Sentra Terpadu “Inten Soeweno” Bogor dan Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” Bekasi yang telah mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan terbaik penyedia sarana dan prasarana ramah”, ungkap Pepen.

Tentunya dengan penghargaan ini, lanjutnya kita tidak berpuas diri justru ini awal bagi kita untuk meningkatkan kinerja, khususnya peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi dalam rangka kita memberikan pelayanan kepada saudara-saudara kita kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan untuk keberfungsian sosial mereka.

Awalnya, Kementerian Sosial menunjuk lima Sentra Terpadu/Sebtra untuk mengikuti  evaluasi oleh Kementerian PANRB sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bagi Kelompok Rentan.

“Harapannya kedepan kita ini punya 31 sentra, ada dua sentra terpadu yang sudah terpilih sebagai pemilik pelayanan terbaik dan juga jadi contoh bagi sentra yang lain untuk mengikuti langkah yang serupa”, kata Pepen.

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.(Rizky)