Ketua PPJR Kecam Perlakuan Diskriminasi Petugas Satpol PP Terhadap PKL di Kawasan Kotu

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Ketua Persatuan Pedagang Jakarta Raya Edy mengecam adanya aksi represif kembali terjadi dilakukan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Tambora Sabtu, (10/10/2022) pukul 19.00. WIB terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) Kalibesar Barat, Kota Tua.

Menurut Edy, tindakan represif ini kerap terjadi pada saat para pedagang (PKL) Kalibesar Barat akan menggelar dagangannya di sepanjang area pedestrian Kalibesar Barat, atau lebih dikenal dengan Toko Merah sebagai ikonnya.

Para PKL Kalibesar Barat menggelar setelah usai jam kerja pada pukul 17.30. WIB. para PKL mulai memasuki area pedestrian dan usai berdagang pada dini, diatas pukul 00.00 WIB. Para PKL Kalibesar Barat, sebelumnya adalah PKL yang berdagang malam hari di Jalan Kunir, belakang Kantor Pos, Kota Tua.

Karena adanya Program Revitalisasi Kota Tua yang dilakukan Pemda DKI Jakarta, mereka tergusur mata pencahariannya dalam mengais rezeki dan pindah menempati pedestrian Kalibesar Barat.

“Namun perjuangan mereka dalam mengais rezeki berdagang dari awal senja sampai dini hari tidak berjalan mulus, Saat memulai dagangannya selalu kucing-kucingan dengan petugas Pol PP Kecamatan Tambora, kadang mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, para PKL sudah putus asa, harus bagaimana lagi dalam mencari rezeki untuk makan keluarganya.

Lelaki paruh baya ini menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya meminta izin berkoordinasi dengan aparat keamanan dan pemda setempat. “Namun mereka tidak mempersilahkan kami berdagang, walau kami tetap menjaga kebersihan dan siap membantu pemda setempat” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Umi pedagang bakso. Ibu 4 orang anak ini mengeluhkan harus bagaimana lagi agar keluarganya bisa bertahan hidup dalam mengais rejeki. “Saya bingung harus usaha apalagi untuk memberi makan dan biaya pendidikan anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah SD dan SMP setiap akan dagang selalu halang-halangi Bapak-bapak Pol PP tapi mereka tidak bisa memberi kami solusi, harus bagaimana..?,” ungkap Umi.

Sementara itu, tambah Edy, para petugas Pol PP Kecamatan Tambora ketika ditanyakan alasan atau aturan apa menghalang-halangi para PKL berdagang juga tidak dapat memberi jawaban. Mereka hanya mengatakan ini instruksi atasan.

Disisi lain, kata Edy, ada diskriminasi para pedagang antara PKL Kalibesar Barat dan PKL di area Bunderan Air Mancur Depan Stasiun BEOS Kota bebas berdagang tanpa di halangi atau dirazia petugas Pol PP.

” Ini namanya diskriminasi, kita yang di Kalibesar Barat diusir-usir sedangkan para PKL yang ada di area Bunderan Air Mancur depan Beos bebas berdagang tanpa di razia Satpol-PP,” ungkap Ayah dua anak ini.

Dalam hal ini Edy berharap agar para pedagang yang juga sebagai warga negara hanya meminta haknya dilindungi untuk berusaha.

” Para PKL Kalibesar Barat ingin mereka para pedagang kecil, diberi wadah dalam UMKM, dibina dan diarahkan dalam berusaha.Dimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengaturan Tempat Dan Pembinaan Usaha Mikro Pedagang Kaki lima di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Disebutkan dalam Bab III Pengaturan Lokasi Tempat Usaha pada Pasal 3 tertulis Jenis Lokasi Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima terdiri dari : Point ‘e’. Lokasi Terjadwal Usaha Mikro PKL. Para PKL berharap Pergub menjadi landasan bagi PKL Kalibesar Barat agar diberikan izin sebagai pedagang yang menempati usaha Lokasi Terjadwal dan mereka diberikan tempat dalam mencari napkah untuk kelangsungan hidup keluarganya.

Lebih lanjut, Edy mendesak agar Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Kasatpol PP DKI agar dapat lebih mengawasi bawahannya seperti petugas Pol PP Kecamatan Tambora dengan arogansinya melakukan tindakan represif terhadap PKL Kalibesar Barat dan rakyat kecil lainnya.