banner 970x250
DAERAH  

Tolak Perubahan Dapil, Ini Penjelasan Ketua Lapkesdam PCNU Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Kabupaten Trenggalek menolak rencana penataan ulang dapil pada pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.

Seperti yang telah diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menyampaikan ada tiga rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang.

“Kami telah melakukan kajian tentang rancangan penataan dapil oleh KPU, dan kajian itu telah disampaikan pada uji publik beberapa waktu lalu,” kata Murkam selaku Ketua Lakpesdam PCNU Trenggalek, Rabu (14/12/2022).

Murkam menyampaikan, apa yang disampaikan KPU tentang tiga rancangan penataan dapil tersebut memang ada plus minusnya. Tiga rancangan tersebut yakni 4 dapil sesuai ketetapan pileg awal dan rancangan 5 dapil serta 6 dapil dalam rancangan penataan nanti.

Dari hasil kajian, lembaga telah menyampaikan tanggapan hasil kajian dalam uji publik yang telah digelar KPU. Dapat di maknai bahwa tanggapan terhadap rancangan yang disampaikak itu merupakan wujud bagian demokrasi.

“Jika tanggapan kami ingin dijadikan rujukan atau tidak, untuk dijadikan pertimbangan dalam keputusan KPU tidak jadi masalah,” ucapnya.

Apalagi disampaikan Murkam, 4 dapil yang digunakan ini sudah dilaksanakan mulai tahun 2004. Bahkan dengan mengacu eks kawedanan yang ada, komposisi 4 dapil ini bisa digunakan hingga tahun 2019 kemarin.

Untuk yang kedua ads 5 dapil, dimana tentu ada penggabungan dan pemecahan wilayah kecamatan di dapil sebelumnya. Serta rancangan ketiga yakni 6 dapil yang juga terdapat perubahan wilayah. Dari rancangan itu 5 dapil dan 6 dapil ini yang menjadi poin kritisi, karena penyusunan dapil tidak bisa lepas dari 7 prinsipnya.

“Mulai dari prinsip kesetaraan, hingga kesinambungan. Artinya mempertahankan 4 dapil lama ini sah saja, selama tidak bertentangan dengan aturan,” tutur Murkam saat di temui awak media.

Murkam juga menjelaskan, aturan di atasnya tersebut misal adanya jumlah kursi lebih dari 12 di salah satu dapil. Kritisinya dalam rancangan itu ada pada 5 dapil dan 6 dapil, dimana ada Kecamatan tugu dan bendungan yang menjadi satu dapil. Karena ada prinsip geografis wilayah yang belum tergabung secara transportasi, perhubungan untuk memudahkan komunikasi.

Jadi jika belum memudahkan secara faktor wilayah menurutnya masih melanggar prinsip, karena tidak memudahkan prosesnya. Apalagi akan ada kesulitan pada saat reses anggota DPRD untuk melakukan konsolidasi dan lainnya. Sedangkan untuk 6 dapil, ada Munjungan dan Watulimo yang rencananya akan menjadi satu dapil.

“Wilayah tersebut begitu sulit untuk melakukan komunikasi dan transportasi. Karena historisnya sangat jauh, meski telah dibangun jalan namun belum menjadi saranan transportasi umum,” imbuh Murkam menambah kritisi rancangan penataan dapil.

Jalan yang telah ada di wilayah Munjungan dan Watulimo hanya sebatas jalan alternatif, karena belum ada ceritanya warga Munjungan pergi ke pasar Watulimo, melihat itu sama saja satu kecamatan satu dapil saja karena tidak terhubung.

Selain kritisi wilayah, pihaknya juga mengatakan pada pemilu 2019 dan 2024 nanti jumlah pemilih relatif tetap. Ini sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, dimana tidak adanya perubahan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk. Artinya tidak ada yang signifikan terhadap rancangqn perubahan dapil itu.

“Apalagi tidak ada pemekaran atau penambahan jumlah kecamatan, saya hanya melihat ini seperti membahas rutinitas saja. Bahkan dari segi pembangunan juga tidak ada hubunghubungannya,” tuturnya.

Masih menurut Murkam, untuk masalah pembangunan, Desa telah memiliki anggaran khusus yakni DD dan ADD. Sedangkan untuk pemerintah Kabupaten memang sudah kewajibannya melakukan pembangunan sesuai wilayahnya. Itupun juga tergantung pada visi misi pemerintah dan dprd dalam rangka ketok palu APBD.

Maka tidak serta merta perubahan dapil dapat dilakukan, untuk pembangunan sebenarnya hanya tergantung pada partisipasi masyarakat dan pemerintah saja. Intinya tidak ada urgensi pembangunan dalam penataan rancangan dapil ini.

“Kami bukan menolak adanya rancangan penataan dapil namun kami mengusulkan kritisi, karena kritik ini resmi dalam proses tahapan pemilu. Pastinya kami tetap mengusulkan memakai 4 dapil seperti yang telah dilakukan sebelumnya,” tutupnya. (Rudi)