DAERAH  

Konfirmasi Soal Anggaran TA 2022, Kadis Diskominfo Kota Depok Tak Merespon

DEPOK,NUSANTARAPOS,-Di jaman sekarang ini informasi kejadian apapun sangat cepat di ketahui publik, namun kadang kadang para pencari berita di hadapkan pada pelaku peristiwa ataupun yang berhubungan dengan suatu peristiwa tidak mau terbuka, hal itu menjadi hambatan bagi para kuli tinta untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi. Bahkan ada kesan larangan untuk di liput, atau mengkotak kotakkan Peliputan.

Sebagai wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya kadang menemukan kendala, seperti saat konferensi pers narasumber, merasa dikenal (Narasumber) atau ajudan, itu saja yang berkenan masuk, sementara yang tidak begitu dikenal dilarang masuk, hal ini apa selalu terjadi? dan apakah ini dibenarkan oleh UU.

Sulitnya memperoleh informasi dari para pejabat Diskominfo Kota Depok tentu tidak berbanding lurus dengan penghargaan atas pengelolaan dan keterbukaan informasi yang telah diterima Diskominfo Depok selama ini.

Sejumlah awak media sejauh ini tidak pernah mengetahui berapa besar anggaran yang dikelola Diskominfo Kota Depok dan Anggaran untuk Media masa yang telah di plotkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APBD).

Disaat awak media mencoba konfirmasi hal tersebut, pada Rabu (14/12) kepada pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok terkesan sangat tertutup hingga tak merespon pertanyaan wartawan mengenai penggunaan anggaran TA 2022 yang dikelola oleh pihak Diskominfo Kota Depok, hingga berita ini dimuat.

Meskipun konfirmasi melalui panggilan via telpon maupun whatshap terhadap kepala bidang informasi dan saluran komunikasi publik kota Depok untuk mempertanyakan anggaran TA 2022 namun tak di balas dan di angkat

Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh diskominfo Kota Depok tersebut berdasar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang terterbukaan informasi dan tranparasi publik salah satu elemmen penting dalam mengujudkan pengyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu Wartawan bertugas liputan di Kota Depok yang tidak mau sebutkan namanya menjelaskan, “Saya heran atas sikap dan kebijakan Diskominfo Kota Depok yang terkesan tertutup informasi ini namanya sudah mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi sering nge-share link Berita Depok yang punya Diskominfo di Grup WhatsApp Sahabat Jurnalis Depok, seperti layaknya seorang wartawan padahal status nya PNS”, ujarnya.

Dirinya menambahkan, “Diskominfo sumber informasinya untuk menyaampaikan. Apabila ditanya anggaran kegiatan Diskominfo dengan anggaran TA 2022 oleh insan Pers, mengapa enggan memberikan keterangan”, ujarnya.

Perlu diketahui, Jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah/ badan publik, karena tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi diharapkan bisa mempersempit peluang terhadap penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh para pejabat publik. Untuk itu peran masyarakat sangat penting dan strategis dalam mengawasi setiap langkah, gaya hidup, dan tindak tanduk serta perilaku para pejabat publik.(Rizky)