DAERAH  

Laporan Ketua Panitia Penyelenggara PHI Ke-94 Gabungan Sembilan Organisasi Perempuan Sumbagsel

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Panitia Peringatan Hari Ibu (PHI) Ke-94 tahun 2022, Hj. Anisja Djuita SE. MM. mengatakan, Setiap 22 Desember masyarakat Indonesia merayakan dan memperingati Hari Ibu. Penetapan tanggal bermula sejak diadakannya Kongres Perempuan Pertama Pada 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Selanjutnya pada Kongres Perempuan ke III pada 22 Desember 1938 di Bandung. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 22 Desember tersebut sebagai Hari Ibu dan diresmikan langsung melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.

“Berkat perjuangan dan kebangkitan kaum perempuan tersebut, maka hingga saat ini para perempuan Indonesia memiliki akses serta kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh kesempatan di semua bidang kehidupan. Selain itu peran pengasuhan maupun peran domestik lainnya tidak lagi menjadi peran perempuan saja. Laki-laki sebagai kepala keluarga pun memiliki peran dan tanggung jawab tersendiri, sehingga diperlukan sinergi yang harmonis dalam praktiknya,” ujarnya saat laporan kegiatan PHI Ke-94 di Gedung BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta Sekatan, Selasa (13/12/2022).

“Momen Peringatan Hari Ibu ini kami jadikan momen penting bagi organisasi perempuan se Sumatera Bagian Selatan, guna memotivasi kaum perempuan Sumbagsel khususnya dan kaum perempuan Indonesia umumnya, agar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan kemampuan di berbagai bidang, agar perempuan pun bisa semakin berdaya saat diberikan kesempatan yang sama,” imbuhnya.

Lebih jauh Anisja Djuita mengungkapkan, melalui PHI yang dilaksanakan oleh gabungan organisasi perempuan se Sumbagsel, diyakini perempuan Sumbagsel akan lebih mampu meningkatkan kualitas hidup serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan sebagai motor penggerak sekaligus agen perubahan (agent of change).

Sembilan Organisasi Perempuan Sumbagsel ini terdiri dari: Srikandi TP. Sriwijaya, Putri Bumi Sriwijaya (PBS), Forum Komunikasi Ibu-Ibu Sumatera Selatan (FK-IISS), Persatuan Wanita Palembang Sumatera Selatan (PWP-SS), Yayasan Palembang Sumatera Selatan (YPP-SS), Persatuan Wanita Lampung (Perwala), Persatuan Wanita Jambi (Perwaja), Persatuan Ibu-ibu Bangka Belitung (PPIB), Sekato Bengkulu.

Dasar hukum pelaksanam PHI ini UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; -Keppres No.316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur; Permen PPPA No.13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; SK Ketua Panitia PHI Gabungan Sembilan Organisasi Perempuan Sumbagsel No: 09/SK/PGPHI/XI/2022 tentang Susunan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ibu Ke 94 Tahun 2022

Tujuan pelaksanaan giat ini adalah: Meningkatkan pemahaman seluruh rakyat Indonesia, terutama perempuan Sumatera Bagian Selatan dan generasi muda akan arti dan makna Peringatan Hari Ibu, bukan Mothers Day; Mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Sumatera Bagian Selatan khususnya dan perempuan Indonesia umumnya dalam mengisi kemerdekaan; Sebagai momentum kebangkitan guna menggalang persatuan Organisasi Perempuan Sumbagsel yang terdiri dari Bengkulu, Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Belajasumba)

Kegiatan ini bertemakan “Perempuan Sumatera Bagian Selatan Bersatu untuk Indonesia Maju” dengan ruang lingkup kegiatan berupa Bakti Sosial (memberikan bantuan kebutuhan perempuan dan anak korban bencana Kab. Cianjur dan sekitarnya sebanyak 3x pada bulan November. Acara Puncak Peringatan Hari Ibu, pemberian apresiasi dan penghargaan, Fashion Show Perempuan Berkain Belajasumba, Bazar UMKM Produk Unggulan, Pagelaran Budaya, Pengumuman Pemenang Lomba, Penyerahan Tenda untuk kegiatan perempuan dan anak-anak sebanyak 3 unit pada tanggal 20 Desember 2022.(Guffe).