DAERAH  

Laporkan Walikota Depok Terkait Revitalisasi SDN Pocin 1, Deolipa Yumara: Anak-anak Mengalami Kerugian

Jakarta, Nusantarapos – SDN Pondok Cina 1 membuat jagat maya gempar akibat sebuah video yang menampilkan orang tua murid SDN Pondok Cina 1 melakukan protes karena mobilisasi siswa-siswi menjadi terhambat akibat adanya revitalisasi.

Dalam video, tampak seorang ibu marah besar lantaran akses jalan menuju SD tersebut telah tertutup rata oleh trotoar yang baru dibangun.

“Ya Allah, jalanan ke sekolah aja ditutup coba. Gimana coba ini anak-anak mau masuk ke sekolah. Separah inikah sekolah? Sampai mereka diginiin,” ucap orang tua siswa di dalam video tersebut. Lantas peristiwa itu menarik banyak perhatian dan menuai protes keras dari netizen kepada pemerintah kota Depok.

Disaat Pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November kemarin pun, murid-murid melaksanakan upacara tanpa hadirnya guru. Bendera setengah tiang dikibarkan, sebagai tanda rasa sedih dan kecewa terhadap wacana pembangunan masjid raya di atas tanah bangunan pendidikan yang telah berdiri sejak tahun 1946 ini.

Dalam mengisi kekosongan pendidik, kegiatan belajar mengajar diisi oleh para relawan yang terdiri dari elemen mahasiswa dan penggiat sosial. Namun, Asih mengungkapkan jumlah relawan saat ini masih kurang untuk mendidik sekitar 360 siswa SDN Pondok Cina 1. Oleh karena itu, Asih mengimbau para mahasiswa untuk bersedia menjadi relawan pengajar di SDN Pondok Cina 1.

Pihak dari Pengacara Deolipa Yumara secara resmi telah melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya terkait UU Perlindungan Anak.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, “Pada Selasa tanggal 13 Desember kemarin, saya resmi melaporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana UU Perlindungan anak,” kata Deolipa di Jakarta, Kamis (15/12).

Adapun pasal yang dikenakan, kata Deolipa, yaitu No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 77 Juncto pasal 76A butir A. “Apa pun yang terjadi, penggusuran ditunda itu bukan urusan kita, Itu urusan pemerintah. Kita nggak akan peduli itu. Kita urusin cuma satu, yaitu anak selama 1 lebih mereka belajar tanpa guru,” terang Deolipa.

“Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan harusnya Pemkot Depok mementingkan kepentingan anak-anak. Selaku subjek hukum pribadi dan kuasa hukum dari Wali murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa menegaskan bahwa dirinya melaporkan Wali Kota Depok bukan sebagai kuasa hukum melainkan sebagai Warga Negara Indonesia biasa.

“Saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu tapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai WNI, dimana saya semalam selaku subjek hukum pribadi sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU Perlindungan anak, pasal 77 jo pasal 76a butir a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Rizky)