DESA  

Indonesia Bebas Pasung, Aksi Simpati Sentra Mulya Jaya Bebaskan Pasung 2 Warga Sijunjung

Sijunjung, Nusantarapos – Kementerian Sosial RI melalui Sentra Mulya Jaya di Jakarta, melakukan pembebasan Pasung terhadap dua warga berinisial JF (21) Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan dan AS (46) Desa Nagari Latang Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Bebas pasung ini merupakan komitmen untuk memperjuangkan hak – hak penyandang disabilitas termasuk disabilitas mental yang masih mendapatkan perlakuan kurang baik dari keluarganya seperti pemasungan. JF yang telah dipasung selama 3 tahun dan AS dipasung lebih dari 10 tahun mendapatkan kebebasan dengan dilepasnya dari pasung.

“Dari proses pembebasan pasung ini mereka mendapatkan layanan yang terbaik perawatan psikiatrik, rehabilitasi dan mendapatkan layanan vokasional”, tim dari Sentra Mulya Jaya Ema Widiati di Sijunjung (15/12).

Setelah mendapatkan penanganan secara komprehensif, diharapkan mereka dapat menjalani Kembali kehidupan sosialnya di tengah keluarga dan masyarakat, “Kemudian nantinya mereka akan kembali lagi bersama keluarga untuk menjalankan kehidupan sehari harinya dengan lebih baik”. Tambah Ema.

Pembebasan pasung terhadap 2 warga tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan rangkaian kegiatan salah satunya Indonesia Bebas Pasung.\

Sebelumnya Sentra Mulya Jaya berkunjung di kediaman Wakil Bupati Sijunjung, Irradatilah dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang, Dinsos Kabupaten Sijunjung, dan pihak – pihak terkait serta keluarga dalam rangka memberikan pemahaman dalam upaya pemulihan dan keberfungsian sosial.

Wakil Bupati Sijunjung Irradatilah, mendukung program Stop Pemasungan yang digagas oleh Kementerian Sosial serta mengapresiasi atas kerja keras tim Sentra Mulya Jaya dalam penanganan bebas pasung di Kabupaten Sijunjung.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung sangat berterima kasih kepada Kemensos yang telah memberikan solusi, sehingga tidak ada lagi pemasungan di lingkungan masyarakat”’ kata Wakil Bupati.

Proses pembebasan pasung terhadap 2 warga tersebut berjalan lancar setelah keluarga memberikan izin lepas pasung kepada tim dari Sentra Mulya Jaya. Kemudian JF dan AS langsung dibawa ke RSJ HB Saanin Padang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

JF sangat senang ketika pasung sudah dilepas dan berkeinginan bisa belajar memperbaiki televisi dirumahnya yang sudah rusak supaya bisa menonton televisi kembali.

Tiba di RSJ HB Saanin Padang diterima baik oleh Wakil Direktur Bidang Pelayanan di RSJ Dr. Ilhami Fithri dan kedua warga tersebut diberikan pelayanan kesehatan.

Setelah menjalankan masa perawatan di RSJ Saanin Padang hingga dinyatakan stabil oleh psikiater, JF dan AS akan dirujuk ke Sentra Dharma Guna Bengkulu untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan vokasional.