Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam gugatan lain-lain terkait kepailitan PT Istaka Karya, yang digelar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12) kemarin, Joeliman Notokoesoemo (83) tampil sebagai saksi yang dihadirkan kuasa hukum Penggugat, Amos Cadu Hina.
Hadir sebagai saksi dari PT Trimatra Bias Inti (PT TBI), Joeliman di hadapan majelis hakim mengatakan, pihaknya sebagai kreditor konkuren terancam dirugikan PT Istaka Karya.
“Saya mengikuti tiap persidangan Pengadilan Kepailitan PT Istaka Karya sampai terjadinya Perdamaian melalui voting terjadinya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), disusul komunikasi dengan lisan dan surat proses Hutang Istaka Karya dikonversi nilai-nilainya dalam Satuan Saham PT Istaka Karya,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim apa yang diinginkan para kreditur konkuren, Joeliman menegaskan, untuk status PT Istaka Karya tidak pailit. Tetap menjadi PKPU.
“Kita nyatakan sudah dikonversikan menjadi saham. Ini berarti pengakuan BUMN bahwa piutang para kreditur konkuren lebih baik dan canggih dibanding piutang dagang biasa,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, PT. Riau Anambas Samudra yang dalam sidang ini menjadi Turut Tergugat, pada waktu kreditur konkuren posisinya sama seperti yang lain yakni sebagai Pemegang Saham. “Menjadi pertanyaan bagi kami bagaimana bisa pemegang saham menggugat pailit kepada PT. Istaka Karya?” Ungkapnya.
Kehadiran Joeliman mewakili satu badan usaha sempat disanggah dari pihak tergugat, namun majelis hakim langsung menegur. Karena tergugat belum waktunya bicara.
“Sanggahan tergugat bahwa yang berhak mewakilili satu perusahaan harus Dirut, dari awal saya sudah jelaskan sebagai “Komisaris Pemegang Saham”. Bukan Komisaris Biasa,” pungkasnya.
Sidang masih akan terus berlanjut dengan beberapa agenda persidangan. Besar harapan dari Joeliman untuk majelis hakim mengabulkan gugatan PT Saeti Beton Pracetak dan PT Saeti Concretindo Wahana, yang juga sebagai pemegang saham dari PT Istaka Karya.