DAERAH  

Rapat Tanpa Hasil, Komisi I Minta Dinas Audit Lifeguard di Lokasi Wisata Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pelaksanaan rapat Komisi I DPRD Trenggalek dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak membuahkan hasil. Dengan target mengetahui standart kompetensi kerja dan operasional pada bidang lifeguard atau penjaga pantai, namun sangat minim informasi yang di dapat dalam rapat kerja tersebut.

Fokus pada pengadaan lifeguard tersebut dikarenakan baru saja ada tragedi pengunjung pantai prigi meninggal dunia setelah terseret ombak saat mandi di pantai prigi. Dengan tragedi itu maka diperlukan evaluasi dan audit atas keberadaan lifeguard yang di biayai melalui APBD.

“Rapat kerja ini ada tiga agenda yakni tentang pengisian jabatan, internal setda dan evaluasi serta audit pada pengadaan lifeguard,” kata Alwi Burhanudin selaku ketua Komisi I usai rapat, Jum’at (6/1/2023).

Dijelaskan Alwi, teekait pengisian jabatan di lingkup Pemkab, dilakukan evaluasi karena juga banyak yang belum terisi. Untuk di internal setwan ada beberapa hal yang dibahas juga dan yang paling fokus pada standar pengamanan wisatawan di lokasi wisata.

Pembahasan pengaman dan standart operasional di lokasi wisata tersebut dilakukan karena baru saja ada tragedi meninggalnya satu wisatawan asal kediri. Atas kejadian tersebut perlu di lakukan pembahasan mendalam agar kejadian tidak terulang kembali.

“Banyak yang kita tanyakan, mulai imbauan mandi di laut, standardisasi pertugas lifeguard dan standardisasi pihak ketiga penyedia lifeguard,” ungkapnya.

Hasil dari penjelasan Kepala Dinas Pariwisata, disampaikan Alwi petugas lifeguard melalui proses outsorsing atau penyedia dari pihak ketiga. Serta untuk legalitas petugas lifeguard sudah memiliki sertifikasi. Namun secara mendalam belum ada jawaban apakah standart kerja dan operasional sudah sesuai.

Maka dari itu Komisi I meminta Dinas terkait untuk melakukan audit dan evaluasi, jadi hanya sebatas jawaban itu yang diperoleh. Untuk jawaban lebih dalam agar dikaji dahulu oleh Dinas terkait. Nanti akan di lihat dokumen kontrak antara dinas dan pihak ketiga, agar jangan sampai ada kesalahan dalam proses pelaksanaan.

“Masih terlalu dini untuk bicara kesalahan, karena ini dalam tahap evaluasi dan klasifikasi,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembahasan lain terkait pengisian kekosongan jabatan Komisi I meminta pada waktu terdekat sudah terisi. Apalagi yang menyangkut tentang pelayanan dasar. Pengisian kekosongan di dorong agar di isi terutamanya pada bulan maret di targetkan harus semua terisi.

Apalagi dengan waktu mendekati pemilu, Bupati memiliki batasan waktu untuk melakukan rolling kjabatan. Apalagi belum ada perubahan terkait peraturan itu. Maka 6 bulan sebelum masa jabatan habis permasalah harus segera di selesaikan.

“Karena pengisian kekosongan ada di prerogatif Bupati, maka Komisi I meminta BKD untuk merancang sistem mengisi kekosongan tersebut,” pungkasnya. (Rudi)