DAERAH  

Inilah Tanggapan Kasatpol PP Pemkot Depok Soal Pengamen Jalanan Dibawah Umur

DEPOK,NUSANTARAPOS,-Terkait soal di Kota Depok masih ada Anak-anak di bawah umur berkeliaran menjadi pengamen badut yang meminta-minta dengan modus kostum berlaga seperti Badut. Pemandangan tersebut terlihat sekitaran wilayah Cilodong, Depok, Jum’at (06/01/23).

Menanggapi hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Pejabat Kepala Satpol PP Pemkot Depok Lienda Ratnanurdianny,, Sabtu (07/01/23) menjelaskan, “semua permasalahan yg ada menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun warga masyarakat dengan berbagai unsur”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dirinya menambahkan, “Jika berbicara tusi, kami ranahnya adalah penertiban, yg mana merupakan penegakan perda, dan TL penertiban adalah penerapan sanksi. Jika merujuk pada literatur terkait pengertian penjangkau adalah suatu proses untuk berupaya berinteraksi dengan individu maupun kelompok masyarakat yang didampingi, dalam rangka mewujudkan suatu tujuan tertentu”, ujarnya.

Lanjut Lienda, “namun dalam pelaksanaan tugas kami tetap berkolaborasi dengan Dinsos agar pelanggar ketertiban umum seperti anank jalana dan gepeng tidak harus semata mata diberikan sanksi. Karena belum tentu menyelesaikan masalah yang sebenarnya, klo untuk efek jera, ya… betul berpengaruh secara signifikan”, ujarnya.

Masih Lienda, “Jadi jika berbicara penjangkauan, bukan tusi Satpol PP, namun dalam faktanya penertiban tetap kami lakukan dengan pola pendekatan persuasif, dan kolaborasi dengan Dinsos, supaya lebih humanis kepada para pelanggar K3”, ujarnya.

Harapan Lienda, “mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan atau edukasi dan memberikan kesadaran berbagai pihak” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Dinsos Pemkot Depok Drg Asloeah Madjri mengatakan, “mohon hubungi Kasatpol PP untuk dilakukan penjangkauan karena Tupoksi mereka, Dinsos melakukan assesmen kenapa ada pengamen jalanan dll, terkait tersebut dibutuhkan KOLABORASI OPD dengan sesuai tupoksi masing-masing, misal Disdik, Disnaker, Dinsos, Disporyata, DP3AP2DKB dll tks”, ujarnya.

Perlu diketahui, tertuang Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak terlantar DIPELIHARA oleh Negara”. Artinya Pemerintah harus melakukan tugasnya untuk sekadar memelihara (bukan menghidupi atau mengasuh) anak terlantar dengan menyediakan lahan/habitat bagi anak-anak itu untuk menjalani kerasnya hidup.(Rizky)