HUKUM  

Diduga Polisi Tidak Profesional dalam Menangani Kasus Tanah 

Ilustrasi penyidikan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Penanganan kasus tanah oleh pihak Kepolisian diduga tidak profesional. Pasalnya, penyidikan laporan atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan data diproses terlalu lama alias diulur-ulur dan digantung serta menjadi semakin rumit.

Warga yang melaporkan itu terhitung sejak 23 Maret 2021 atas nama pelapor Sanwin bin Suwe dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1204/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ yang selanjutnya ditangani oleh penyidik Unit V Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini Januari 2023 belum juga ada tindak lanjutnya.

“Pada Hari Rabu tanggal 23 Maret 2021 tepatnya pukul 21.30 WIB, saya Sanwin bin Suwe membuat laporan tindak pidana Penyerobotan tanah di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya”, ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi nusantarapos.co.id, Selasa (10/1/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Sanwin, bahwa berjalan seiringnya waktu memang Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan kepada 17 orang saksi yang sudah diambil keterangannya, dan 10 orang saksi dari pelapor memberikan keterangan bahwa Tanah tersebut yang menjadi objek perkara adalah benar milik Suwe bin Singsan (alm), sementara saksi dari terlapor tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan atas penguasaan lahan tersebut.

Sementara itu, keterangan dari salah satu saksi saudara Muhammad Rais yang juga salah satunya diduga melakukan penyerobotan dan menguasai lahan objek perkara, memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Metro Jaya membawa bukti kepemilikan berupa copy AJB tahun 1990 PPAT Kecamatan Cakung Jakarta Timur, diduga dan terindikasi surat AJB tersebut Palsu.

“Hal itu juga diperkuat lagi dengan keterangan dari saudara Sudarna, saksi Kecamatan Cakung, bahwa copy AJB tahun 1990 yang diberikan oleh saudara Muhammad Rais tidak terdaftar dan tidak teregistrasi di Kecamatan Cakung, diduga dan terindikasi surat AJB tersebut Aspal,” terang Sanwin.

Dari keterangan dan berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan, diduga terdapat Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Data, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  dari Polda Metro Jaya terakhir diterima pada tanggal 08 Oktober 2021.

“Sampai dengan saat ini laporan saya, sejak membuat laporan pada 03 Maret 2021 sampai dengan sekarang sudah berjalan 21 bulan dimana laporan saya tersebut masih di tahap Penyelidikan dan saya merasa laporan tersebut tidak ditindak lanjuti untuk dinaikan status laporannya ke tahap proses Penyidikan,” jelasnya.

Sanwin berharap agar laporannya ini bisa ditindaklanjuti agar bisa dilanjutkan ke proses Penyidikan dan penetapan tersangka, dimana sesuai Perkapolri 14/2012 disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara seharusnya laporannya tersebut termasuk ke kategori perkara mudah atau sedang dengan menimbang: Saksi cukup, alat bukti cukup, identitas dan keberadaan tersangka sudah diketahui dan mudah ditangkap, dan terlapor tidak terganggu kondisi kesehatannya.

“Mestinya laporan saya ini kalau sesuai dengan Perkapolri bahwa penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara seharusnya laporan saya tersebut termasuk kategori perkara mudah atau sedang,” pungkas Sanwin.