DAERAH  

DPRD Trenggalek Sahkan Pergantian Pimpinan Komisi dan Pimpinan Bapemperda

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek, Jawa Timur mengumumkan pergantian susunan komposisi personalia alat kelengkapan dewan (AKD) yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretaris Komisi II melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (18/1/2023).

Rapat paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono tersebut merupakan agenda perubahan kedua atas keputusan DPRD nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD.

“Ini merupakan rapat paripurna yang telah di ubah kedua kalinya tentang pergeseran anggota di AKD,” ucap Agus.

Disampaikan Agus, pergeseran anggota di AKD ini mengacu pada tartib dimana setiap tahun anggaran diperbolehkan terjadinya pergeseran anggota. Sedangkan pergantian pimpinan AKD tersebut yakni Ketua Bapemperda yang dijabat Kholis Widodo digantikan oleh Amin Tohari yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi II.

Sedangkan Sekretaris Komisi II yang dijabat Amin Tohari digantikan oleh Kholis Widodo. Juga ada pergeseran anggota badan anggaran,
(Banggar) sehingga ada revisi karena adanya susunan pimpinan dan keanggotaan yang berubah.

“Alasannya pergeseran ini bisa dilakukan setiap tahun berdasar usulan fraksi, jadi ini merupakan pertimbangan di fraksi masing-masing,” ungkapnya.

Ditambahkan Agus, permintaan pergeseran ini merupakan murni usualan dari fraksi PKB. Sedangkan tentang aturannya memang ada dinamika masa jabatan pimpinan, dan semua telah membuka tartib DPRD yang hasilnya tidak ada masalah dengan pergeseran ini.

Memang ada masa jabatan pimpinan AKD itu 2 tahun 6 bulan, namun tidak ada kata maksimal, minimal dan kata wajib sehingga ada kelonggaaran ruang pergantian. Kemudian ada aturan lain dimana pergantian pimpinan hanya meneruskan jabatan saja.

Posisi pergantian anggota AKD dan perpindahan pimpinan AKD terutama dari Sekretaris Komisi ke Ketua Bapemperda tidak ada tafsir pelarangan, pergantian diperbolehkan satu tahun sekali. Jadi usulan pergantian personil pimpinan ini hanya meneruskan saja bukan pada konteks roling.

“Intinya pergantian anggota AKD boleh dilakukan setahun sekali, sehingga ini telah sah secara aturan dan telah di sahkan dalam paripurna,” pungkasnya. (Rudi)