DESA  

Tolak Revisi UU Desa, GMNI Jombang Ancam Bakal Gelar Demo Besar Di Istana

Jombang, Nusantarapos.co.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Jombang, melalui Ketuanya Muhamad Kelvin Arisudin mengancam akan menggelar Demonstrasi secara besar-besaran di Istana.

Hal itu disebabkan adanya unjuk rasa dari sejumlah Kepala Desa di depan gedung DPR RI beberapa waktu lalu, dimana dalam aksi tersebut, Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Papdesi) meminta merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Usulan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menuai pro dan kontra di berbagai daerah, sebagian mendukung namun di sisi lain menolak usulan tersebut.

Rencananya, jika disetujui usulan penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, maka akan dilakukan revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 lewat Prolegnas 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang, Kelvin Arisudin dengan tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kades 9 tahun. GMNI menilai hal ini berpotensi melanggengkan korupsi di tingkat desa dan menghidupkan tatanan Orde Baru (Orba).

“Kami menganggap usulan perpanjangan masa jabatan tidak berdasarkan kepentingan kesejahteraan masyarakat desa, namun kepentingan kesejahteraan untuk kepala desa dan keluarga sendiri. Mengingat menurut data ICW, bahwa kasus korupsi terbanyak terjadi di sektor anggaran dana desa,” ungkapnya, Kamis (19/01/23).

Kelvin mengatakan, yang diinginkan oleh masyarakat bukan perpanjangan masa jabatan kades, melainkan keadilan sosial yang merata. Dalam hal ini, para kades harus lebih memikirkan tentang persoalan krisis pangan dan sektor pertanian yang kini justru menjadi masalah sentral.

“Ini adalah merupakan kemunduran demokrasi. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut berpotensi melahirkan dinasti-dinasti baru di tingkatan desa. Dengan begitu, hanya akan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa. Seharusnya pemerintah, fraksi dan DPR RI perlu mengkaji ulang dan melihat rekam jejak pendapat masyarakat, apakah itu suatu kepentingan masyarakat atau suatu kepentingan partai dalam menghadapi pemilu 2024, ” ungkap Kelvin.