OPINI  

Kritik Deddy Corbuzier Lemah, KPI Top, Fajar Sadboy Makin Viral

Penulis: Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Deddy Corbuzier mengkritik keras Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini gegara Fajar Sadboy remaja 15 tahun asal gorontalo yang vidio sedih karena ditinggal pacar viral di media sosial sering tampil di media TV.

Dalam akun pribadi Instagram, Deddy Corbuzier menyampaikan rasa kesalnya. “Pertanyaan saya, bukan masalah Fajar diundang di sini apa engga, bukan masalah Fajar ada di Sosial Media atau engga, bukan masalah Fajar nangis beneran apa enggak, bikin Quotes mau pacaran umur 15 tahun bukan itu, permasalahannya adalah dia pada saat ada di TV, mana KPI, mana?,” tanya Deddy Corbuzier yang saya kutip dari akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier.

Masih mengutip dari akun Instagram Deddy Corbuzier, youtuber papan atas ini melanjutkan ucapannya. “Kan katanya anda melindungi hak anak-anak, saya pernah di Hitam Putih mengundang anak kecil kena KPI, kena Saya, kena. Pertanyaannya, sekarang ketika Fajar sad boy dan mantannya usia di bawah umur masuk ke dalam TV, mana KPInya? Ujar Deddy Corbuzier.

Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga menjelaskan dasar aturan dari KPI yang mengatur masalah penyiaran anak di bawah umur. “Padahal kalau kita merujuk pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran disebutkan bahwa ‘Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur 18 tahun di luar kapasitas mereka serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka. Mana KPI? Kok bisa masih tetap muncul Apa anda sibuk? “ lanjut Deddy Corbuzier kesal.

Lewat akun Instagram @kpipusat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjawab kritik Deddy Corbuzier terkait kehadiran Fajar SadBoy di beberapa program televisi Tanah Air. “Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan rema. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks, bencana/musibah, konflik rumah tangga, dan konflik kekerasan traumatis,” kata pihak KPI yang juga Saya kutip dari unggahan Instagram @kpipusat.

Masih dalam akun @kpipusat, KPI melanjutkan penjelasannya. “Fajar: remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun) tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara. Selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang,” ujar KPI.

Namun, KPI tetap mengimbau agar pihak stasiun televisi tetap menampilkan acara ramah anak yang menginspirasi. “Meski regulasi tidak melarang lembaga penyiaran sebaiknya menampilkan acara ramah anak yang inspiratif dan penuh teladan,” tandas KPI

Menurut Saya, KPI Top lantaran merespon kritik dari Youtuber papan atas Deddy Corbuzier dengan santai hanya lewat akun Instagram @kpipusat.

Sengaja Saya tulis ucapan atau peryataan Deddy Corbuzier dan KPI agar publik bisa jelas mengetahui persoalan ini. Lalu bagaimana publik harus bersikap? Untuk bisa menjawab pertanyaan ini maka mari kita lihat aturan tentang Penyiaran.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran telah mengatur tentang keberadaan KPI termasuk perlindungan anak-anak dan remaja. Pada Bab IV tentang Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama Isi Siaran, yakni pada pasal 35 menjelaskan, isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Kemudian, pasal 36 ayat (3) dijelaskan yakni, isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Persoalan tentang anak-anak dan remaja juga diatur dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yani pada Bagian Ketiga Anak-Anak dan Remaja Sebagai Narasumber.

Dalam aturan tersebut pada pasal 29 disebutkan bahwa lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia dibawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak troumatik.
b. Wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja yang menjadi narasumber, dan
c. Wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa dan/atau penegakan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

Dari sini terlihat jelas titik lemah kritik Deddy Corbuzier kepada KPI tentang Fajar SadBoy yang selalu diundang tampil diberbagai stasiun TV.

Deddy Corbuzier tidak lengkap menyampaikan penjelasan aturan KPI pasal 29 huruf (a) yakni, ‘Tidak boleh mewawancarai anak-anak dan/atau remaja berusia dibawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti: kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak troumatik’.

Artinya, aturan tentang penyiaran tidak melarang stasiun TV mengundang Fajar Sadboy yang bercerita tentang persoalan putus cita atau patah hati remaja.

Sepanjang stasiun TV tidak melanggar aturan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, maka tetap boleh mengudang si remaja viral asal Gorontalo Fajar SadBoy.

Buktinya, Fajar Sadboy tetap diundang stasiun TV dan terus viral.