DAERAH  

Wajib Tahu, Mulai Februari Pemkot Depok Terbitkan Aturan Baru Seragam Dinas ASN

Depok, Nusantarapos – Menindaklanjuti Peraturan tentang sergam dinas di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang disusuli dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mangnguluang Mansur, menyampaikan sejumlah hal untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok saat menjadi pembina apel, pagi tadi. Pertama, terkait aturan baru terkait seragam ASN mulai bulan Februari 2023.

Dalam arahannya, ia mengatakan, hari Senin tetap menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Coklat, hari Selasa casual dan hari Rabu seragam putih. Kemudian, hari Kamis dan Jumat sesuai arahan pimpinan terdapat aturan baru atau perubahan.

“Sesuai arahan pimpinan mulai bulan Februari ada perubahan seragam. Yang tadinya Kamis kita menggunakan batik, ada perubahan Kamis menggunakan pangsi hitam untuk laki-laki dan perempuan menggunakan kebaya. Lalu, Jumat menggunakan batik,” jelas Mangnguluang pada Apel Pagi, Jumat, (20/01/23)

Yang kedua, ujar Mangnguluang, pada tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pihaknya berharap, pembangunan MPP dapat berjalan dengan baik,

“Karena ini juga sesuai dengan arahan Wakil Presiden dan juga Kemenpan RB atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengharapkan di tahun 2024 semua kabupaten/kota sudah memiliki MPP,” bebernya.

“Alhamdulillah kita di tahun 2023 ini mendapatkan bantuan keuangan tersebut, sehingga kita bisa pastikan Kota Depok di tahun ini sudah memiliki MPP,” tutup Mangnguluang. (Rizky)