HUKUM  

Kuasai Rumah di Kertanegara, Yan Ridwan Kembali Disomasi

Djembar Susetyo didampingi kuasa hukumnya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kasus sengketa Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 41 Jakarta Selatan belum juga usai. Kali ini Kuasa Hukum Ahli Waris Djembar Susetyo, Muhammad Edy Gozali dan Galuh Elnanda kembali melayangkan somasi kepada Yan Ridwan Muhammad Amin.

“Kemarin kami sudah layangkam Somasi pertama untuk Yan Ridwan yang menempati Rumah di Kertanegara tersebut untuk angkat kaki,” ujar Kuasa Hukum Djembar Galuh Elnanda.

Dia menjelaskan somasi dilayangkan, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara bersama Badan Pertanahan Jakarta Selatan sebanyak tiga kali. Dimana dalam gelar tersebut Yan Ridwan maupun kuasa hukumnya urung menghadiri gelar perkara.

“Mediasi Pertama tanggal 29 September 2022 – Mediasi Kedua tanggal 25 Oktober 2022 dan Mediasi Ketiga tanggal 15 November 2022 Dari semua kesempatan dan undangan tersebut Saudara Yan Ridwan Muhamad Amin tidak pernah hadir baik itu sendiri ataupun Kuasa hukum,” jelas Galuh.

Dalam hasil gelar perkara itu, Galuh menyebut jika pihaknya telah melihat dokumen Akta kuasa jual beli ae – Foto Copy KTP Alm. Sunardi Wiryo Suprojo dll Dan dari warkah yang ada tidak ada nama orang tua Klien Kami, yaitu Alm. Bapak Soenardi, karena yang tercantum adalah Bapak Sunardi Wiryo Suprojo. Berdasar temuan dokumen tersebut seolah-olah mengesankan bahwa obyek tanah dan bangunan telah terjadi jual beli antara Tuan Sunardi Wiryo Suprojo dengan Saudara Yan Ridwan Muhamad Amin. Sebagaimana Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT H. Zawir Simon, S.H. No. 181, tanggal 29 Maret 1984.

“Namun selain itu, diketahui juga pembelian tersebut tidak langsung dilaksanakan oleh Penjualnya yaitu Tuan Sunardi Wiryo Suprojo tetapi dikuasakan kepada Achmad Mochamad berdasarkan Surat Kuasa No. 144 yang dibuat dihadrpan Notaris yang sama pada tanggal 24 Juni 1982, yang kemudian dituangkan juga dalam Akta Jual Beli oleh Notaris H. Zawir Simon, S.H.dengan No. 0155/1/1984 pada tanggal 16 April 1984,” jelasnya.

Atas dasar gelar perkara dan dokumen yang telah disampaikan saat gelar perkara. Dipastikan jika Yan Ridwan diduga telah memperoleh tanah dan bangunan dengan cara yang melawan hukum karena, tanah dan bangunan yang diperoleh tidak didasari dengan perolehan hak yang benar, selain tidak membeli dari Pihak yang benar dalam hal ini Klien Kami, juga tidak mengikut sertakan sertifikat Asli yaitu SHGB No. 124/Selong, oleh kareoa itu periu Kami tegaskan bahwa SHGB No. 124/Selong atas nama Tetty. Dan sertifikat tanah yang asilinya masih di tangan Klien Kami.

“Selain itu, Bahwa selama hidupnya Alm. Bapak Soenardi tidak pernah mengganti nama ke nama lain (sebagaimana tercantum dalam Akte Hibah, Surat Keterangan Telax dan Is: lain), termasuk mengganti nama menjadi Sunardi Wiryo Suprojo sesuai dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas. Serta hal ini diperkuat bahwa Bapak Soenardi tidak pernah melakukan balik nama yaitu adalah nama yang tertera di surat kerasian dan juga ukiran peda Batu Nisan yang tertulis SOENARDI Bin. SOEPARNO bukannya Soenardi Wiryo Suprojo,” tegas Galuh.

Dilanjutkan Galuh, berdasarkan hal-hal yang telah pihaknya sampaikan, bersama surat ini Kami meminta kepada Saudara berikut dengan anggota keluarga agar segera mengosongkan objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan: Jl. Kartanegara II No.41, RT-011/RW.005, Kel Selong, Kec. Kebayoran Baru.

“Kami memberikan waktu selama 3 (Tiga) hari kalender kepada Saudara terhitung sejak diterimanya surat ini agar saudara Mengosongkan objek tanah sebagaimana dimaksud. Dan surat ini juga akan Kami sampaikan juga kepada RT. RW setempat,” tutup advokat muda tersebut.