KemenPPPA Gelar Rakor, Kawal Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Dilingkungan Kemen KUKM

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan rapat koordinasi Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM). Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengawal penuntasan kasus.

Menteri Bintang mengatakan, Komitmen yang tinggi dari Menteri Koordinator Polhukam dan Menteri Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini sehingga terbentuk tim independen, dan KemenPPPA masuk ke dalam tim independen tersebut. Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan. Jaarta, Sekasa (24/1/2023).

Pertemuan tim independen menyusul adanya arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kemen KUKM agar diproses lagi sesuai laporan korban.

Menteri Bintang meminta dengan tegas seluruh stakeholder terutama yang tergabung dalam tim independen dan aparat hukum yang terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat. Menteri Bintang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari baik di instansi pemerintah maupun ditempat kerja lainnya.

“Sepanjang kita tidak bisa memberikan efek jera pada pelaku, sepanjang itu pula kasus seperti ini akan terulang kembali. Sinergi kolaborasi menjadi penting. Seluruh stakeholder terutama aparat penegak hukum perlu berupaya menangani kasus ini dengan baik sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi,” tegas Menteri Bintang.

Pertemuan tim independen ini dihadiri ketua Harian Kompolnas Benny J Mamoto, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Livia Iskandar, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo, perwakilan pendamping dan kuasa hukum korban dari LBH APIK Jawa Barat dan perwakilan Kementerian/ Lembaga, yaitu Kemen KUKM, LPSK, Bareskrim POLRI, POLDA Jawa Barat, serta Polresta Bogor.

Dalam pertemuan ini seluruh pihak memberikan masukan dan saran terkait langkah-langkah terbaik untuk penanganan kasus. Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dan mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini.

“Baresksrim POLRI dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Oleh karena itu kami juga memohon bantuan berupa penguatan atau encourage terhadap novum-novum baru sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi,” tegas Kombespol Bismo.

Menteri Bintang diakhir pertemuan menegaskan kembali jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi. Menteri PPPA juga memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban. Masa kerja Tim Independent pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.