DAERAH  

Identitas Digital Sudah Bisa Diaktifkan Di Tuban

Tuban, Nusantarapos – Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini sudah bisa pergunakan bagi warga Kabupaten Tuban. Bahkan sudah bisa diaktifkan di gawai atau ponsel.

Informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai. Didalamnya menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Satandar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.

Lazim disebut, KTP elektronik atau juga Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk. Seerta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Bermanfaat juga mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

“IKD nantinya juga bisa dipergunakan untuk keperluan absensi, penerbangan tinggal di scan QR code nya saja. Tidak usah ribet atau lupa bawa fisiknya, sudah ada di digital lengkap, ” seru salah satu penyuluh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Tuban, Heru Purnomo di Aula KPP Pratama Tuban, pada Kamis (26/1).

Adapun persyaratan pembuatan IKD yaitu pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.
Selanjutnya, download aplikasi IKD pada Playstore dan isi NIK, Email dan lainnya. Kemudian Scan QR Code pada petugas di dinas terkait. Setelah memasukkan kode verifikasi barulah IKD aktif dipergunakan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat tepuk hangat dari Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo. Dalam sambutannya mengatakan bahwa hal ini adalah kegiatan baru baginya dan seluruh pegawainya. Sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 / 22 tentang adanya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bahwa NPWP orang Pribadi nantinya akan menggunakan NIK. Sedangkan untuk NPWP Badan, Instansi, Pemerintahan akan dilakukan penambahan angka hingga 16 digit. Sedangkan untuk NPWP cabang akan menggunakan Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Program perubahan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan terus di gelontorkan informasinya. Untuk NPWP Lama, nantinya akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan serta klarifikasi kepada wajib pajak demi kevalitannya. Adapun untuk NPWP badan, agar menjadi 16 digit, maka diawal NPWP akan ditambah angka 0.

“Ini spesial pelayan bagi kita. Identitas Kependudukan Digital ini kalau kita pergunakan sudah tidak perlu lagi identitias secara fisik. Salah satunya NPWP juga sudah masuk didalamnya, ” ungkapnya. (Afi).