HUKUM  

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pengamat : Eliezer Sang Pahlawan di Duren Tiga

Pengamat Hukum C. Suhadi, SH, MH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J) membuat gaduh.

LPSK telah menetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator. Namun, tuntutan hukuman yang didapat oleh Bharada E lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Yaitu, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut seumur hidup.

Pakar Hukum C. Suhadi mengatakan tuntutan jaksa kepada Bharada E itu belum memenuhi unsur keadilan.

Namun, kata dia, tuntutan bukan kiamat perjalanan kasus.

Artinya, kata dia, masih ada agenda sidang lainnya yang menentukan hukuman dari Bharada E. Yaitu, vonis dari majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tuntutan bukan kiamat perjalanan kasus, karena masih ada pledoi dan putusan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, tuntutan kepada Bharada E itu menjadi bola panas yang terus bergulir tanpa arah.

Hal ini, dia melanjutkan, karena aparat penegak hukum telah mengabaikan hukum yang harusnya dijunjung tinggi tanpa melihat siapa Eliezer dalam kasus ini.

“Mengingat apabila kita mengacu pada suatu peristiwa hukum yang terjadi atas pembunuhan berencana Josua tanpa peran Eliezer yang berani bicara jujur maka dapat dipastikan perkara ini akan terus ribut tanpa ada ujungnya,” ketua umum Ninja itu.

Untuk itu, dia berharap, majelis hakim memutuskan secara adil perkara tersebut.

Sebab, kata dia, Bharada E sebagai saksi Justice Collaborator adalah sangat dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini.

“Oleh karenanya jangan takut dengan hanya pada tututan. Semoga demi nama keadilan Berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA, Eliezer mendapat keadilan yang sesungguhnya,” tegas relawan Jokowi tersebut.