DAERAH  

Pemicu Dispensasi Menikah di Trenggalek Bukan Kehamilan

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pengajuan dispensasi menikah untuk anak di bawah umur di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengalami tren penurunan. Angka itu terhitung untuk periode tahun 2021 – 2022, mayoritas dispensasi diajukan karena adanya kekhawatiran orang tua.

Disisi lain berdasarkan data dari Pengadilan Agama Trenggalek, di tahun 2021 Kecamatan Pule menempati peringkat atas sejumlah 38 pemohon masuk dan di tahun 2022 Kecamatan Watulimo menempati peringkat atas sejumlah 41 pemohon dispensasi menikah.

“Dua tahun terakhir, pemohon dispensasi menikah mengalami penurunan. Dispensasi menikah sendiri untuk memenuhi persyaratan karena belum cukup umur,” tutur Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino, Jum’at (27/1/2023).

Disampaikan Jimmy saat di temui awak media di kantor pengadilan agama menyampaikan bahwa jumlah dispensasi menikah dari data tahun 2021 mencapai 380 perkara yang di kabulkan dan untuk tahun 2022 hanya 270 di kabulkan.

Dibalik penurunan pemohon yang dikabulkan, pemohon yang mendaftar juga menurun. Pada tahun 2021 ada 388 pemohon dan di tahun 2022 ada 277 pemohon yang mendaftar. Secara data pemohon pengajuan dispensasi tertinggi juga berbeda di dua tahun itu.

“Data pengajuan dispensasi menikah tertinggi tahun 2022 ada pada Kecamatan Watulimo sebanyak 41 permohonan dan pada tahun 2021 Kecamatan Pule ada 38 permohonan,” ungkap Jimmy.

Disampaikan Jimmy, penyebab dari penurunan tren dispensasi menikah ini pihaknya hanya berpegang kepada aturan perkawinan yakni datang karena belum cukup umur. Dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Diperbaharui jadi UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan. Sebelumnya, batas minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kini diubah menjadi sama yakni usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

“Dimungkinkan banyaknya dispensasi itu karena ada batasan usia 19 tahun, jadi ada kekurangan persyaratan untuk persyaratan menikah,” ungkapnya.

Selain itu dorongan atau sebab mengajukan permohonan itu juga banyak yang melihat manfaat dan mudharat, karena ada yang belum menikah sah namun sudah berkumpul di rumah kedua belah pihak.

Mungkin hal itu yang perlu di perhatikan, meski dari angka tersebut untuk dispensasi menikah karena hamil dahulu tidak terlalu banyak. Jadi faktor pemicu ini tidak karena hamil duluan, namun juga ada faktor orang tua dimana anak mereka sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi.

“Karena sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi, maka hal itu menjadi pemicu kekhawatiran orang tua,” jelasnya.