SEMUA  

Korban Indosurya Meminta Hakim Transparan

JAKARTA, NUSANTARAPOS — Vonis bebas perkara korupsi Indosurya menuai reaksi. Pada Kamis (2/2/2023), korban koperasi Indosurya berdemonstrasi di Kawasan Monas, Jakarta menuntut pemerintah memecat hakim yang memberikan vonis tersebut.

Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya.

“Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya,” ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi.

Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya.

Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya. Ini kerugian terbesar sepanjang sejarah.

Vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinilai melukai rasa keadilan. Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, tapi perdata.

Meski menimbulkan kerugian terbesar, Hakim membebaskan Henry Surya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan. Hakim juga memerintahkan Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut bertentangan tuntutan JPU yang menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. (Danil)