BERITA  

Menteri Bintang Apresiasi Putusan Majelis Hakim Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual

JAKARTA, NUSATARAPOS, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51), terdakwa kekerasan seksual yang melakukan pemerkosaan (rudapaksa) dan pencabulan terhadap 5 anak kandung dan 2 cucunya yang berusia di bawah lima tahun.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyabut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon tersebut. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang tidak manusiawi dan seharusnya dihukum berat.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera,” ucap Menteri Bintang dalam siaran resminya yang diterima media hari ini.

Menteri Bintang menegaskan, penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara. Tidak hanya pada saaat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Dalam perkara ini, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor 291/Pid.Sus/2022/PN Amb Rabu 7 Desember 2022 sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum berupa hukuman penjara seumur hidup, bahkan dikuatkan juga melalui putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Ambon No. 149/PID.SUS/2022/PT AMB 30 Januari 2023. Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama menurunkan kasus kekerasan seksual, oleh karena itu kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak azasi manusia. Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” tegas Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengatakan sebelumnya, hukuman maksimal telah dijatuhkan pada terdakwa Herry Wirawan kasus kekerasan seksual terhadap 13 (tiga belas) santriwati yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. (Guffe).