HUKUM  

Dugaan Pemalsuan Surat, Pj. Bupati Tolikara Dilaporkan Ke Polda Papua

Jakarta, Nusantarapos – Lembaga Advokasi  Kebijakan Publik (LAKP)  angkat  suara menyoroti kasus dugaan pemalsuan Surat  alias surat pengunduran diri palsu atas  nama  Riki  Douglash Ambrauw mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang terjadi di  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua yang diduga melibatkan oknum pejabat di BKD Papua pada November 2021 silam.

Kasus ini terkuak setelah ada laporan dari Riki Ambrauw ke Polda Papua melalui Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengunduran dirinya. 

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala  Sub Bidang Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Yehezkiel Ben Tecuari membenarkan adanya  kasus  dugaan pemalsuan surat pengunduran diri atas nama Riki Ambrauw dari jabatan kepala DInas Perhubungan Provinsi Papua. Iya benar  kasus ini sedang ditangani  Polda,” ujar Tacuari pada Minggu (12/02/2023).

Tacuari mengakui ia telah diperiksa  penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut. Selain Tecuari,  ada  beberapa  pejabat BKD yang juga diperiksa yaitu pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Jackson Elabi dan Kepala BKD Provinsi Papua Marthen Kogoya yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati  Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Ketika  dimintai penjelasan lebih lanjut, Tacuari enggan menanggapinya dan hanya mengatakan dirinya tidak memiliki  wewenang untuk menjelaskan. “Silahkan tanyakan kepada Plt. Kepala BKD”, tegas Tecuari.

Menanggapi  hal ini,  Ketua  Lembaga  Advokasi Kebijakan  Publik  (LAKP)   A. Rasyid  mengapresiasi langkah cepat Polda Papua  karena telah   menangani  kasus ini  dengan memeriksa sejumlah pihak  dari  pejabat BKD Provinsi.  

Dia menegaskan, kasus ini  sangat mudah untuk ditangani  dan tidak  membutuhkan waktu yang lama, karena sudah jelas  ada korban  atau  pihak yang dirugikan  dan sudah melaporkan  sehingga tinggal   ditelusuri  siapa yang membuat, siapa  yang menyuruh membuat dan siapa yang  menggunakan serta  untuk keperluan apa surat itu dipalsukan, jadi sederhana sekali.    

“Kasus  seperti ini tidak mungkin dilakukan oleh staf  atau pejabat dibawah, karena  mereka bukan “decision  maker”  atau  pengambil keputusan. Jadi ini pasti melibatkan pejabat teras  di  BKD yang tujuannya adalah untuk membenarkan sebuah kebijakan yang telah diambil atau yang akan diambil,” ujar A. Rasyid dalam keterangannya pada redaksi, Selasa (14/02/2023).

Menurut A. Rasyid, karena ini sebuah  kejahatan birokrasi, maka penegak hukum  dalam hal ini  Polda Papua harus sungguh-sungguh memproses kasus ini dan menyeret mereka yang terlibat ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Apalagi pejabat tertinggi di Badan Kepegawaian Daerah di Provinsi Papua  saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati  di salah satu kabupaten, sehingga ini perlu diusut tuntas untuk mempertegas  integritas yang bersangkutan,” Sebut Rasyid.

“LAKP akan pantau dan kawal kasus ini hingga tuntas karena reformasi  birokrasi  merupakan salah satu program prioritas  dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo,  sehingga tidak boleh ada pejabat di daerah yang bermain-main dengan kasus seperti ini,” ucap Rasyid.

Harusnya bukan hanya pidana saja yang  diproses tapi juga pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN juga diproses sebagaimana ketentuan UU No. 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pungkas A. Rasyid.