HUKUM  

Kuasa Hukum Sanwin Minta Kepastian Hukum Kepolisian

Kuasa Hukum Sanwin, Chairul Iman.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Sanwin, Chairul Iman, berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan penyerobotan tanah yang saat ini mandeg dan tidak ada kepastian hukum atas nama pelapor Sanwin bin Suwe dengan tanda bukti lapor nomor: LP/1204/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ di Polda Metro Jaya ditangani dengan serius, sehingga keadilan untuk rakyat kecil bisa ditegakkan.

“Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini dengan serius, ini tidak bisa lagi main-main, bahwa keadilan harus ditegakkan bagi rakyat yang terdholimi dan dirampas haknya. Yang kita bantu ini masyarakat yang tidak mampu. Profesi mereka sehari-hari hanyalah sebagai tukang ojek, tukang es cendol,” papar Chairul Iman usai mengikuti undangan mediasi dengan terlapor di Polda Metro Jaya, Selasa (14/02/2023).

Walaupun, lanjut Chairul, pihak terlapor sudah dua kali meminta damai, pihaknya sampai saat ini juga masih menunggu kepastian hukum dari pihak Polri, yang dalam hal ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah dua kali mengajak damai, dan perdamaian pertama sudah kita bersepakat pada saat itu, tapi kesepakatan damai kami tidak ditindaklanjuti oleh terlapor, padahal kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. Sekarang terlapor minta damai lagi, masih kita ikuti maunya, dan pertemuan tadi kami masih menunggu waktu selama 3 (tiga) hari ke depan ada itikad baik dari terlapor biar kita bisa menemukan win win solutionsnya,” terang Chairul.

Chairul menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 hari ke depan masih belum menemukan titik temu maka pihaknya meminta kepada Pak Kapolda maupun Kapolri untuk melihat dan ikut menegakkan keadilan.

“Kami ingin melihat keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat kecil. Apabila penyidik tidak mampu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, kan mereka bisa mengeluarkan surat penghentian kasus jika mereka menganggap tidak ada unsur pidananya,” pintanya.

Namun, tegas Chairul, apabila terdapat unsur pidana dalam perkara yang ditanganinya, maka silahkan lanjutkan proses tersebut sebagaimana mestinya.

“Kami ingin ada kepastian hukum dari teman-teman di kepolisian agar kita bisa melakukan upaya hukum lainnya jika kasus itu dihentikan daripada kita harus menunggu sampai 2 (dua) tahun,” pungkasnya.