DAERAH  

Kerjasama Dengan Media Masih “Rancu” Soal Perbub, Ketua DPRD Pacitan Sarankan Tanya Bupati

Dinas Kominfo Kab Pacitan (Foto:Mujahid)

PACITAN, NUSANTARAPOS, –Rancunya kerjasama media dengan eksekutif disebabkan belum adanya Perbub  yang masih menjadi pertanyaan dan belum terjawabkan. Kenapa Bupati Pacitan Indrata tidak mau menggunakan Perbub, sampai sekarang masih menjadi sebuah teka-teki. Karena merujuk kepada apa yang dimaksud perbub dan perda itu sendiri adalah sebagai berikut :

Perbup adalah peraturan yang dikeluarkan oleh bupati atas wewenangnya dalam daerah otonom terkait suatu hal demi kepentingan masyarakat dan secara tertulis yang mengatur terkait mekanisme penegakan Perda.

Sedangkan Perda Kabupaten adalah segala macam peraturan daerah kabupaten yang dibuat oleh DPRD Kabupaten bersama Bupati mengenai suatu hal, dan sama-sama masuk dalam Hirarki perundangan yang sifat hukumnya mengikat dan mempunya sanksi hukum yang bersifat memaksa.

Mengenai kerjasama media dengan eksekutif ini, menurut Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono, langsung menggunakan Perbub, Kamis (2/3/23) menyampaikan, ” Memang biasanya Perda itu lebih umum, Perbup lebih mengatur teknis pelaksanaan.”

Jawaban itu masuk akal, jadi anggaran kerjasama media yang tercantum di APBD sudah ditetapkan melalui perda, cuma kapan DPRD akan koordinasi dengan bupati agar kerjasama media mulai memakai Perbub untuk payung hukumnya.

Sebelumnya Kabag Hukum Eksekutif Deni Cahyantoro (22/2/233) sudah menyampaikan soal kerjasama dengan media yang cukup menggunakan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa walaupun tidak menampik setelah ada contoh Perbub dari Kabupaten lain.

Apa yang terjadi saat ini, masih adanya kerjasama Dinas – dinas atau Opd-opd yaitu langganan bulanan dengan segelintir media saja melalui belanja media, sehingga secara mayoritas keberadaan media lainnya tidak bisa langganan karena tidak dialokasikan anggarannya.

Lain halnya kalau sebelumnya kerjasama media di Pacitan diatur menggunakan Perbub seperti Kabupaten lainnya, setidaknya bisa diantisipasi bagaimana keberadaan media bisa dikerjasamakan dengan jelas karena menyangkut Perpres, UU Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Asosiasi pers, Forum pers lokal.

Kominfo sebagai leading sektor diharapkan segera bisa mengusulkan Perbub agar tugas Dinas lebih fokus sebagai penyedia data untuk media yang akan mempublikasikan kegiatan Bupati kususnya dan OPD-OPD pada umumnya, selain itu kominfo dituntut bisa lebih cepat dan tepat menyampaikan informasi data. (Mujahid)