Akibat Pengwil Sulsel dan Jabar INI Bersurat ke Kemenkumham, Kongres Notaris XXIV Ditunda

Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (ketiga dari kiri) bersama jajaran didampingi Panitia SC dan SC menggelar jumpa pers terkait penundaan Kongres INI XXIV di Cilegon, Banten.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) ke XXIV yang sejatinya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 mengalami penundaan. Adapun penundaaan itu terjadi akibatnya adanya surat dari Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempermasalahkan tempat kongres.

Dengan adanya penundaan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari bersama Ketua Panitia SC Yurisa Martanti, Wakil Ketua OC Ellis Diani dan Sekretaris OC Peni Anggreani pun langsung menggelar konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023) malam.

Pada konferensi pers itu turut hadir jajaran PP INI seperti Sekretaris I Herna Gunawan, Kabid Humas Wiratmoko dan Kabid Organisasi Taufik.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari mengatakan sehubungan dengan Kongres Ikatan Notaris Indonesia ke XXIV yang akan dilaksanakan 8 – 9 Maret 2023 di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten yang mana SC dan OC persiapan sudah mencapai 90%.

“Namun dengan adanya surat dari Pengwil Jawa Barat INI dan Pengwil Sulawesi Selatan INI yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada pokoknya mempertanyakan tempat pelaksanaan di Cilegon,” katanya.

Yualita menjelaskan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dengan mengeluarkan surat Nomor AHU.UN.01.01-140 tertanggal 2 Maret 2023 kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang intinya meminta pengurus pusat ikatan Notaris Indonesia untuk mempertimbangkan pelaksanaan Kongres.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan hasil pertemuan tertanggal 3 Maret 2023 antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Panitia SC dan OC maka Kemenkumham mengeluarkan surat instruksi kepada PP INI dengan Nomor RI AHU.UN.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023 berkaitan dengan Kongres ke XXIV INI yang isinya lengkapnya sebagai berikut Surat tertanggal 3 Maret 2023 perihal penundaan pelaksanaan Kongres INI XXIV,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yualita menerangkan Pengurus Pusat INI, menindaklanjuti surat kami nomor AHU.UN.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Mencermati dinamika yang terjadi terkait rencana pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon pemerintah memutuskan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres dimaksud. Keputusan ini didasarkan untuk keutuhan dan marwah organisasi Ikatan Notaris Indonesia.

2. Sebagai tindaklanjut dari keputusan tersebut, kami menginstruksikan agar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menunda pelaksanaan Kongres ke XXIV.

3. Dalam rangka mewujudkan hasil Kongres ke XXIII termasuk pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan Pusat INI yang kredibel serta memastikan pemenuhan hak anggota sebagai pemilih maka kami menginstruksikan pelaksanaan pemilihan ketua umum dan dewan kehormatan Pusat dilaksanakan dengan cara E-vote nasional dengan melibatkan instansi terkait terkhusus Badan Siber Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo).

4. Dengan adanya penundaan Kongres ke XXIV maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap mengakui legalitas Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sampai dengan pelaksanaan Kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

5. PP INI segera melakukan pemberitahuan kepada seluruh anggota Notaris Indonesia dengan penundaan tanggal dan tempat pelaksanaan Kongres, termasuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait penerapan metode penerapan secara e voting secara nasional.Selanjutny

6. Kiranya seluruh Pengurus dan Dewan Dehormatan di seluruh jenjang kepengurusan serta seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia mentaati instruksi kami dan menghindari segala tindakan yang meresahkan, gangguan ketertiban dan keamanan.

Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo A Muda tembusan Menteri Hukum dan HAM sebagai laporan.

“Demikian instruksi Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Selanjutnya kami sampaikan terkait biaya kontribusi Kongres yang telah dibayarkan oleh peserta akan dikembalikan. Akhir kata PP INI, panitia SC dan OC menyampaikan beribu-ribu maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Yualita.