DAERAH  

Gencarkan Kepatuhan Pajak, KPP Surabaya Sukomanunggal Sasar RSUD

Surabaya, Nusantarapos – Niat tulus untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal melakukan pelayanan di luar kantor.

Kali ini, mendatangi RSUD Bhakti Dharma Husada, di Jl. Kendung No. 115, Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Rumah sakit daerah ini sengaja menjadi incaran untuk dilakukannya kegiatan sosialisasi Pemotongan Atas Penghasilan yang dibayarkan kepda orang pribadi atau biasan disebut (PPh Pasal 21), Pemadanan NIK/NPWP, dan SPT Tahunan.

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal berkomitmen melakukan konsolidasi rutin terkait materi diatas. Bentuk pelayanan Non Kantor tersebut juga melibatkan pelayanan beragam, sesuai dengan keluhan dan fasilitas kebutuhan pajak. Semisal Lapor SPt Tahunan orang Pribadi/ Badan, hingga aktifasi EFIN dan Konsultasi Perpajakan.

Terus mendulang tingkat kepatuhan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, adalah alasan dilakukannya kegiatan Pelayanan Non Kantor ini. Bentuk terobosan dalam hal pelayanan nampaknya semakin digetolkan. Tujuannya agar memberikan kemudahan dalam pelaporannya.

Pelayanan di luar kantor ini mendapat respon sangat baik, khususnya para pegawai rumah sakit. Banyak konsultasi sudah diselesaikan dan hasilnya sangat memuaskan. Bentuk anstusiasme sangat tinggi, sekitar 787 pegawai kesehatan yang ada ikut memperoleh konsultasi gratis oleh petugas.

Dalam memberikan sambutannya Direktur RSUD Bhati Dharma Husada (BDH), Drg. Bisukma Kurniawati, M. Kes mengatakan bahwa kegiatan seperti adalah inovasi baru baginya. Kegiatan sosialisasi Perpajakan hingga di luar kantor adalah bentuk merangkul wajib pajak yang baik.

“Ini memang pertama kali diadakan sosialisasi perpajakan di Rumah Sakit ini, kita ada sekitar pegawai 787 orang. Kegiatan Inovasi ini juga sangat bagus dalam menjalankan Zona Intregitas Wilayah Bebas Korupsi sehingga pelayanan benar-benar terbuka, “ jelasnya.

Kemudahan yang diberikan oleh KPP Surabaya Sukomanunggal ini menjadikan pegawai kesehatan di rumah sakit itu merasa terbantukan. Bahkan merasa wajib pajak lebih terbuka dengan kondisi pajaknya. Juga biasa disebut Layanan Di Luar Kantor (LDK) ini memberikan solusi dan edukasi terkait perpajakan.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal, Teddy Hariyanto mengatakan bahwa kegiatan ini menunaikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pelaporannya. Pelayanan Non Kantor / Pelayanan Di luar Kantor (PDK) ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.

Selain pelayanan, kegiatan ini juga bagian dari bentuk pendekatan dan edukasi kepada wajib pajak di wilayahnya agar lebih mengetahui akan manfaat dan kepatuhan pajak. Bahwa pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara.

Untuk menunaikannya itu, petugas pajak hadir dan terus memberikan pelayanan agar birokasi dengan Zona Intregitas Wilayah Bebas Korupsi bisa terwujud dengan baik. Tidak hanya datang dan memberikan sosialisasi, KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal juga meamberikan edukasi akan manfaat dan kontribusi pajak buat APBN.

“Manfaat pajak sangatlah besar untuk pembangunan negara ini. Bahkan sektor pajak adalah penyumbang terbesar dari APBN kita, Kita juga terus dan tidak akan henti menunaikan kewajiban kita dalam membantu wajib pajak. Sehingga mampu menjadi kantor dengan predikat Zona Intregitas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK), “ ungkapnya, Selasa (7/3). (Afi)