TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Trenggalek hasil fasilitasi Jawaban Gubernur Jawa Timur. DPRD Trenggalek melakukan Rapat Finalisasi dengan mengundang OPD mitra terkait, Kamis (09/03/2023).
Merujuk penjelasan Mugianto selaku Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, dalam Rapat finalisasi yang saat ini sedang dilakukan merupakan Ranperda produk lama dalam proses pembahasannya.
“Jadi Ranperda ini mulai sejak tahun 2021, kemudian sudah dibahas di tahun 2021 akhir, selanjutnya saat ini masuklah di tahap evaluasi Gubernur dan hari ini sudah turun,” terangnya.
Menurut Mugianto, pembahasan Ranperda ini menguras waktu yang cukup panjang, Pasalnya menunggu waktu yang cukup lama dalam tahapan evaluasi Gubernur atau di Provinsi.
“Alhamdulilah hasil evaluasi sudah turun per tanggal 28 februari 2023, kendala saat ini ada ketentuan baru evaluasi Gubernur itu memang tidak hanya Kabupaten/Kota khususnya di kabupaten Trenggalek saja, namun seluruh Jawa Timur,” ucapnya.
Jadi, lanjut Mugianto, seluruh Kabupaten dan kota di Jawa Timur tentunya membuat Peraturan Daerah (Perda) dan itu jumlahnya tidak sedikit, sehingga menyita waktu yang cukup panjang.
Kendati demikian, menurut Mugianto ada beberapa poin pasal kurang lebih hanya perbaikan dan ada pengurangan ayat – ayat yang menurut pemerintah Provinsi kurang relevan dengan apa yang dituangkan dalam Ranperda ini.
Salah satu diantara Produk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah Mendapatkan Evaluasi dari Gubernur yakni Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Target Ranperda itu sendiri kita mengakomodir partisipasi gender. Jadi hak – hak perempuan, hak hak anak – anak, serta masyarakat yang termarjinalkan itu kita akomodir dan kita dengar suaranya,” terangnya.
Maksudnya, sambung Mugianto , kelompok masyarakat ini punya gagasan seperti mengadvokasi masalah perempuan dan anak, disini Pemerintah Daerah wajib memberi pendampingan atau mengadvokasi.
Sehingga, imbuhya, biar keterwakilan perempuan seperti di dalam penataan Perangkat Daerah, minimal ada keterwakilan dari perempuan, jadi hak – hak perempuan itu tidak di marjinalkan
“Harapan kita dengan munculnya Perda ini nanti hak – hak perempuan, anak – anak dan disabilitas itu terwadahi atau terwakili tinggal bagaimana kemasan pemerintah daerah itu sendiri,” tandasnya. (ADV)