LP-LHK Minta KPK Periksa Program Kegiatan PEN 2021 di Sumut

Jakarta, Nusantarapos. Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LP-LHK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa kegiatan program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN), salah satu kegiatan restorasi mangrove pada tahun 2021 di Sumatera Utara.

“Kami minta KPK untuk turun tangan melakukan pemeriksan terhadap kegiatan-kegialan PEN yang jarang di soroti,” kata Amir selaku Koordinator (LP-LHK) , disela aksi unjuk rasa didepan gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023).

Dalam aksinya, massa membentangkan berbagai poster tuntutannya, salah satunya bertuliskan ‘PEN 2021 SUMUT Harus Diusut!!!!’ .

Amir merasa prihatin dengan kondisi negara dimana perekonomian masyarakat semakin susah dengan adanya kegiatan – kegiatan ataupun Program Yang di lakukan oleh Presiden Rl yang bertujuan sangat baik, menyentuh ke masyarakat-masyarakat kecil dalam hal peningkatan perekonomian, akan sangat disayangkan jika program tersebut tidak tepat sasaran.

“Banyak uang negara milyaran rupiah terbuang sia-sia,masuk ke kantong- käntong oknum-oknum yang di percaya melakukan kegiatan tersebut, “ ungkap Amir.

Amir menambahkan, banyaknya program yang hari ini jarang disoroti oleh pihak pihak terkait menyebabkan mereka merajalela melakukan tindakan-tindakan korupsi.

Program Percepatan Ekonomi Nasional atau di singkat PEN salah satu kegiatan restorasi mangrove dimana untuk tahun 2021, Sumatera Utara mendapatkan 97 M dengan luasan 7.400 Ha dari hasil uji petik yang kami lakukan untuk Kab.Langkat menerima 20 M dengan jumlah Kelompok 23 ditemukan indikasi Korupsi. Dimana umur tanaman tidak sesuai dengan Kondisi tahun tanam. (Danil)