DAERAH  

Perbub Kerjasama Media dengan Pemerintah Belum Ada, Ini Tanggapan Kadis Kominfo Pacitan

Kantor Dinas Kominfo Kab. Pacitan (Foto:Mujahid)

PACITAN, NUSANTARAPOS, – Belum jelasnya kapan Perbub tentang kerjasama antara Media dengan Pemda Pacitan  diterbitkan maka Pemerintah Daerah dalam menerapkan kemitraan dengan media belum sesuai dengan harapan. Padahal media yang selama ini merupakan pilarnya demokrasi keempat perlu ditingkatkan.

Karena itu sangat disayangkan kalau sampai terjadi antara Legelatif, Eksekutif, Yudikatif dan Media tidak seiring dan sejalan.

Dalam membangun sinergi ini tentunya tidaklah mudah, dalam hal ini diawali dengan menerbitkan Perbub yang diharapkan menjadi solusinya.

Mengingat, Perusahaan pers adalah perusahaan yang penghasilannya didapat dari berita Advertorial, Iklan atau semisalnya. Sifatnya khusus, sub bidangnya jelas tidak boleh dicampur dengan kegiatan lain, sehingga cara pengaturan anggaran ke masing-masing media yang dituangkan dalam sebuah kerjasama menjadi tidak transparan mulai dari proses  tahapannya sampai ditetapkan nominalnya dengan Perda karena media tidak dilibatkan.

Bagi perusahaan pers, diterbitkannya Perbub sangat penting karena akan menjadi pedoman bagi semua pihak secara lebih terbuka. Mengenai Konfirmasi soal Perbub yang ditujukan kepada Kadis Kominfo Kab. Pacitan Bambang Marhaendra tentang perlunya Perbub beberapa hari lalu melalui WhatsApp, Senin (6/2/2023) menjawab,” Kalau Perbub belum, regulasi yang ada dirasa sudah menckupi.”

Selain Kadis Kominfo menjawab bahkan juga menanyakan, “Bukankah sudah ada PWI, AJI, SMSI, Paguyuban pewarta Pacitan apakah belum mencukupi ?”

Tentu saja Kominfo Kab. Pacitan perlu menyelidiki dan juga mencari refrensi, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, Permen Kominfo no 8 tahun 2019 , Permen Kominfo  no 8 tahun 2022, UU Pers, Kedudukan Dewan Pers, Perbub Kabupaten lain, nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, Surar-surat edaran Dewan Pers dan seterusnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyatakan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi untuk melakukan sertifikasi wartawan selain kepada Dewan Pers.

Ia menambahkan, hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan pemda-pemda dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi “UKW oleh pihak manapun selain Dewan Pers.”  (By  Mediacentre2/6 September 2022/Berita. )

Begitu juga Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber diskusi di Jakarta pada Jumat (3/3/2023) mengatakan, Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online. “Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu.

Dewan Pers pun mengklarifikasi terkait banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

Ninik Rahayu, mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat di sebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

Selanjutnya, seperti yang ditulis Muslikhin Effendy, untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

Pada pemberitaan sebelumnya Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Ngopi Bareng.

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi banyak yang menerbitkan peraturan menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers. (MUJAHID)