KPK Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin

Foto: Pikiran Rakyat

Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi perkara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin usai upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, “Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam keterangan melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/03/23).

Ali mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim kasasi MA yang menolak kasasi Ade Yasin tersebut.

Menurutnya, putusan itu membuktikan seluruh penegakan hukum oleh KPK terkait perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. “Sehingga, putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” ujarnya.

Ade Yasin diproses hukum terkait kasus suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.

Ade Yasin sebelumnya juga pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Namun, majelis hakim kala itu memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. (Rizky)