HUKUM  

Kuasa Hukum Jhony Samosir : PN Jakpus Tak Berwenang Memeriksa Perkara Klien Kami

Usai sidang eksepsi, Gunawan Raka selaku kuasa hukum Irjen Pol (Purn) Jhony M. Samosir melakukan wawancara dengan awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada hari ini, Rabu (15/3/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara yang menjerat mantan Wakabareskrim Irjen Pol (Purn) Johny M. Samosir. Dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi tim kuasa hukum yang terdiri dari Gunawan Raka, S.H., M.H., Indri Wuryandari, S.H.,M.H., Cici Haira Dewi, S.H.,M.H., Ni Putu F. Pertiwi, S.H., serta Wahyu Bangun Haryadi, S.H., menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tak berwenang memeriksa perkara yang menimpa kliennya, terdakwa Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Johny M. Samosir, (Mantan Wakabareskrim Polri)

Gunawan Raka selaku kuasa hukum Jhony Samosir mengatakan Locus Delicti sebagaimana Surat Dakwaan JPU berada di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan letak objek, kejadian perkara dalam perkara ini juga berada di Kabupaten Konawe.

“Demikian juga sebagian saksi – saksi yaitu berada di 9 (sembilan) lokasi Desa Laosu Jaya, Diolo, Lalimbue Jaya, Lalimbue: Kapoiala Baru, Tani Indah Morosi, Tanggobu dan Kelurahan Kapoiala, yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan (Morosi. Bondoala dan Kapoiala) Kabupaten Konawe,” katanya saat membacakan eksepsi.

Sehingga, lanjut Gunawan, tak beralasan apabila perkara ini disidangkan di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Sesuai pasal 84 KUHAP PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus tak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

“Selain itu, kami juga menyoal surat dakwaan JPU tanggal 01 Maret 2023. Dimana perkara ini diawali Perjanjian antara PT. KPP dan PT. VDNI pada tanggal 28 Maret 2018. Atas perjanjian aquo Para Pihak tidak mentaati perjanjian sehingga objek tanah yang diperjualbelikan jadi sengketa,” ucapnya.

Gunawan menjelaskan atas sengketa ini Para Pihak saling gugat menggugat di PN Jakarta Utara yang teregistrasi dalam perkara Nomor : 209/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr antara Penggugat PT Konawe Putra Propertindo (KPP) dan Para Tergugat 1). Huang zuochao 2). Wang bao guang 3). PT. Virtue Dragon Nickel Industry 4). PT. Virtue Dragon Nickel Industrial Park, 5).Achmad, S.H., Notaris di Kabupaten Konawe. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung RI (KASASI).

Atas perkara perdata itu tindakan penyidikan dan penuntutan seharusnya ditangguhkan sehingga Surat Dakwaan JPU bertentangan dengan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (PERKAP) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Pasal 1 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 1980 yang berbunyi : “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 pada Butir 3 s/d butir 7 yang dinyatakan :” jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah yang belum jelas status hukum kepemilikannya, sehingga menjadi objek sengketa perdata, maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidum”.

Selain itu, pelimpahan Berkas Perkara ke PN Jakarta Pusat seharusnya pada waktu bersamaan turunan Dakwaan dan Berkas Perkara harus disampaikan ke terdakwa. Namun di perkara ini terdakwa atau PH tidak tidak diberikan Berkas Perkara. Yang diberikan hanya Surat Dakwaan itupun menjelang sidang dimulai. Hal ini jelas-jelas menyalahi aturan hukum acara pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP sehingga Surat Dakwaan Batal Demi Hukum.

Karenanya kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya mempertimbangkan Nota Keberatan (eksepsi) ini dan memberikan putusan dalam eksepsi sebagai berikut:

“Menyatakan menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari PH Terdakwa Drs. JOHNY M SAMOSIR untuk seluruhnya, Menyatakan PN Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo, Menyatakan Surat Dakwaan JPU Reg.Perkara No: PDM- 44/M 1 10/Eoh 2/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum, Menyatakan Terdakwa Drs. JOHNY M SAMOSIR tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum atau dinyatakan batal, Serta Memerintahkan JPU mengeluarkan Terdakwa Drs. JOHNY M SAMOSIR dari tahanan,” urai Tim PH.

Seperti diketahui Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. (Purn) Johny M Samosir sebelumnya meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan perlindungan hukum ke Jokowi itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka di Jakarta pada Senin (6/3/2023) lalu.

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021,” jelas Gunawan Raka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Gunawan Raka, Johny M Samosir dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Dia ditahan penyidik sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri. PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2013.

“PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare,” kata Gunawan Raka.

Menurut Gunawan Raka, perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh kliennya dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan sekitar 730 hektare. Termasuk, membangun infrastruktur, seperti membangun jalan sepanjang 32 km, pelabuhan, dan lain lainnya untuk bisa menjadi kawasan industri dalam waktu delapan bulan sejak berinvestasi.

“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT. Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan.

Huang Zuochao telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai direktur utama (dirut) berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo Nomor 2 pada 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, notaris di Jakarta.

Selanjutnya, terjadi perubahan dirut, yang telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham. Lalu Jhonny Samosir memerintahkan wakil direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. Laporan polisi tersebut sebagaimana teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.

“Laporan polisi itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas,” ungkap Gunawan Raka.

Diduga pula, kata Gunawan Raka, terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diduga juga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan Raka, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang.

“Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,” ungkap Gunawan Raka.