KemenPPPA Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

Priyadi Santosa Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA (Humas KemenPPPA)

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

TPPO merupakan kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan upaya pencegahan dan penanganan secara  serius, dan sinergi semua pihak.

Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas (GT).

Priyadi Santosa selaku Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA mengatakan, Pemerintah menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur Struktur GT Pusat, Tugas GT Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari GT Pusat dan Daerah. Acara Media Talk di Gedung KemenPPPA Jakarta, Jumat (17/3/2023) sore.

Priyadi menambahkan, berdasarkan Perpres tersebut, telah terbentuk GT PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/ Lembaga, serta GT PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/ Kota di Indonesia. Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya diantaranya melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 tahun sebagai Laporan Lima Tahunan.

“Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Permen, diantaranya Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021  tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/ Atau Korban TPPO,” ujarnya.

Priyadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat 6 Sub GT yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO, diantaranya 1. Pencegahan TPPO yang dikoordinatori oleh KemenPPPA. 2. Rehabilitasi Kesehatan, yang dikoordinatori Kemenkes. 3. Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi, yang dikoordinatori Kemensos. 4. Pengembangan Norma Hukum, yang dikoordinatori oleh Kemkumham. 5. Penegakan Hukum, yang dikoordinatori oleh Bareskrim Polri, dan 6. Kerja Sama dan Koordinasi, yang dikoordinatori oleh Kemenaker.

“KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsi kami, diantaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO terkait kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimtek SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender. KemenPPPA pun memprakarsai penyusunan RAN PP TPPO hingga terbit Perpres No.19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L,” tutur Priyadi.

Priyadi mengungkapkan, KemenPPPA pun turut mengoordinasikan peran GT PP TPPO dalam menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja. Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, KemenPPPA memiliki Layanan SAPA 129, yang merupakan layanan pengaduan 24 jam melalui center 24 untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO. Saat ini, KemenPPPA sedang mengembangkan aplikasi digital PP TPPO untuk dapat memantau dan mengevaluasi lebih cepat komitmen dari K/L terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

“Tentunya keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan TPPO ini, tak bisa dikerjakan hanya satu pihak saja, melainkam dibutuhkan kontribusi dari semua pihak terutama dari GT PP TPPO Pusat dan Daerah. Semakin maraknya kasus TPPO di Indonesia, maka komitmen yang kuat, implementasi, serta sinergi dan kerjasama yang baik kita semua menjadi sangat penting,” ungkap Priyadi.

“Priyadi menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk TPPO, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)