PEMILU  

KPU Kabupaten Pacitan Sosialisasikan Aturan Hadapi Pemilu 2024

Sosialisasi Peraturan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 (Foto:Joko).

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan hari ini, Selasa (21/3/23) melaksanakan sosialisasi peraturan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.

Ketua KPU kabupaten Pacitan Sulis Styorini mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui peraaturan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota baik DPR, DPRD Propinsi maupun DPRD Kota/Kabupaten.

Selain itu, Sulis juga mengatakan bahwa saat ini sudah dilakukan tahapan-tahapan seperti ferivikasi dan sedang untuk bulan depan akan melakukan tahapan untuk pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tak lupa sebagai ketua KPU, Sulis berharap dalam menghadapi situasi jelang pemilu ini masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban agar dalam pelaksanaan pemilu nanti dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu devisi hukum Bawaslu Pacitan Agus Hariyanto dalam paparannya mengatakan dalam pengawasan pemilu memiliki dasar hukum sama dengan mengacu UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Ada beberapa tahapan program dan jadwal yang data tersebut diperoleh dari mengambil pendataaan dari dukcapil,” terangnya.

Untuk tugas KPU sendiri dirinya melanjutkan, pihaknya (KPU) memiliki hak untuk menyusun rancangan dapil.

“Pacitan hanya 45 kursi karena jumlah penduduknya 498.934 kemudian dari data per kecamatan itulah yang akan mendapatkan berapa kursi,” ungkapnya.

Dari hasil keputusan oleh KPU RI ini, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim VII meliputi Kabupaten Ngawi,Magetan,Ponorogo,Trenggalek dan Pacitan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 8 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi jika Kabupaten Pacitan  masuk dalam Dapil Jawa Timur 9 meliputi Kabupaten Pacitan,Ngawi,Ponorogo,Magetan dan Trenggalek Dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 12 kursi.

“Kabupaten Pacitan sendiri, untuk  kursi DPRD Kabupaten berjumlah 45 kursi yang terbagi menjadi enam Dapil diantaranya Dapil 1 ada 9 Kursi meliputi Kecamatan Kota dan Pringkuku , untuk Dapil 2 ada 6 kursi wilayah Kecamatan Punung,Donorojo, sedangkan Dapil 3 terdapat 7 kursi meliputi wilayah Kecamatan Nawangan,Bandar, Dapil 4 ada 7 kursi meliputi wilayah.Kecamatan Arjosari,Tegalombo, sementara Dapil 5 ada 6 Kursi meliputi Kecamatan Ngadirojo,Sudimoro dan Dapil 6 Ada 10 Kursi meliputi Kecamatan Tulakan,Kebonagung,”jelas Agus. (JOKO)