Komplotan Perampok Nasabah Bank Senilai Rp 80 Juta di Bekasi Berhasil Diringkus

Konferensi Pers Penangkapan Empat Tersangka Pelaku Curat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023). Foto: Arie Septiani

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan perampok spesialis nasabah bank yang beraksi pada 3 Maret 2023 lalu di depan minimarket Alfamidi Nusantara 2 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Komplotan terdiri dari empat orang dan memiliki perannya masing-masing. Kompol Maulana Mukarom selaku Kanit 2 Resmob Ditkrimum Polda Metro mengatakan, “Kapten PH sebagai eksekutor, WD berpura-pura jadi nasabah untuk menentukan korban. MS dan IZ perannya memantau disekitar baik di parkiran bank dan sekitaran TKP, ” katanya saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (21/3/2023).

Kronologisnya, korban Laela Zuriah (62) bersama anaknya berangkat dari rumah menggunakan mobil menuju sebuah bank di wilayah Tambun, Bekasi. Korban masuk ke bank, sementara anaknya menunggu di dalam mobil.

Sekitar pukul 14.00, korban keluar dari bank dan langsung menuju mobil. Di perjalanan, mereka berhenti di Alfamidi Nusantara 2 Aren Jaya, Bekasi Timur. Kemudian, korban dihampiri dua pelaku dan langsung merampas tas korban berisikan uang tunai Rp 80 juta, dompet, handphone dan berkas pekerjaan korban. Korban juga mengalami patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu pelaku.

“Korban tasnya dirampas, uangnya diambil sekitar 80 juta dan ibu Laela sudah pulih karena dirawat intensif karena rongga tulang kirinya sudah retak berdasarkan keterangan dari anaknya dan hasil rekam medik, ” ungkapnya.

Di tempat sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan bahwa uang hasil rampokan pelaku dibagi dan digunakan untuk judi.

“Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dan keterangan kaptennya digunakan untuk main judi slot dan menggunakan narkoba, ” paparnya.

Maka dari itu, Trunoyudo menghimbau agar masyarakat menghubungi ke Polsek terdekat apabila membutuhkan pendampingan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila memohon perlindungan atau pengawalan kepada kepolisian silahkan dan kita akan lakukan secara gratis untuk menghindari potensi kejahatan terhadap diri kita, ” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (Arie)