DAERAH  

Tak Ada Titik Temu, Masalah Dilanjutkan Tingkat Walikota

Yus Wil Rasyid Camat Ciracas Jakarta Timur, Rizky Simanjuntak warga dan sekertaris RT Perumahan Cibubur Indah 2 (Editan)

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Yus Wil Rasyid selaku Camat Ciracas Jakarta Timur mengungkapkan,
Pertemuan antara pengembang pemilik kavling dengan warga perumahan Cibubur Indah 2 belum ada titik temu dimana pemilik kavling menginginkan lewat situ sedangkan warga perumahan Cibubur Indah 2 tak menginginkan lewat situ, sudah dilakukan mediasi hingga kini belum ada titik temu.

“Sudah tiga kali dilakukan pertemuan belum ada titik temu. Tak ada titik temu pertemuan di Kecamatan, akan dilanjutkan di tingkat Walikota. Berdasarkan Aturan Perda No.38, barang siapa yang membangun di sarana faslitas umum melakukan pelanggaran harus di bongkar. Sarana fasilitas umum ini milik Pemda,” ujar Camat Yus Wil setelah pertemuan, Kantor Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).

“Saran Camat Ciracas, supaya ikuti aturan-aturan sesama bangsa. Saya selaku Camat baru delapan bulan bertugas sebagai Camat Ciracas ingin permasalahan ini diselesaikan dengan damai. Sebagai pihak Pemerintah harus mengikuti aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum,” tandasya.

Dalam kesempatan ini, Rizky Simanjuntak selaku warga dan sekertaris RT di perumahan Cibubur Indah 2 tersebut mengatakan, yang namanya kasus harus melihat ke belakang akar permasalahan, dasarnya apa, kenapa bisa begini. Pertemuan kali ini dukungan semua pihak sehingga lebih fear menurut saya. Tidak ada titik temu, kasus sengketa ini akan dibawa ke tingkat Walikota.

“Menurut kami, Kami dari warga melihat perumahan itu fasum fasos perumahan yang diserahkan ke Pemda artinya masih ada hak warga perumahan terhadap fasum fasos itu. Kalau saya baca diaturan fasum fasos untuk penyelenggaraan perumahan tersebut, kecuali taman yang dibangun oleh Pemda. Inikan perumahan, bagaimana pun aspirsi warga harus di dengar. Kalau pertemuan sebelumya kan warga tak boleh ngomong. Saya tinggal disitu kok diam saja, ada batasan. Batas saya diterobos, dilalui, tindakan perusakan,” ujar Rizky.

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, Kita lihat nih seberapa care nya nanti Pemda memutuskan mengenai kebelakang akar permasalahan, jadi kata fasum ini kan bahasanya rancu ya. Umum itu karena disitu ada 1- 4 rumah pemilikan nya bersama dibilang umum tapi bagi warga perumahan tersebut, menurut saya sih demikian. Tapi kalau mereka mengartikan berbeda kita lanjutin aja ke Walikota, kalau kami kurang akan banding lagi di pengadilan, itu kalau dari kami.

Kami tetap merasa kami punya hak diperumahan kami. Kenapa tiba-tiba orang luar ingin masuk. Kecuali gak punya jalan kan ada jalan, kenapa membuat jalan seenaknya diperumahan, kan ada jalan kecuali terjepit ya. Harus kulonuwun waktu membangun, bukan bangun dulu ada kasus baru ngomong. Pembangunannya stop dengan alasan warga tidak menyetujui.

Dalam pertemuan ini tak ada poin-poin hasil pembicaraan, tapi ini lebih baik tak stack di level Kecamatan melainkan naik ke tingkat Walikota. Ini yang kami tunggu karena warga hingga pengadilan kebenaran itu harus jelas.

Kemarin saya ke Walikota dan Pendopo DKI. Saya diterima dengan baik, pengaduan langsung ditindaklanjuti bagian pemerintahan dari Walikota, sengketa yang tak ada titik temu diambil alih Walikota. Kita tunggu undangan Walikota, yang pasti saya sebagai warga merasa lega karena sekarang ada kejelasan statusnya.

Kemarin kita baca tembok diatas lahan milik pengembang, karena statusnya bukan milik pengembang kenapa diakimodir. Padahal 2019 silam BPN sudah datang, itu bukan dilahan pengembang melainkan diatas perumahan warga. Kita sudah dua kali angket di 2019 dan Pebuari 2023 perihal gimana sih tanggapan warga dimana mayoritas warga tak setuju.

Sempat ada intimidasi di tahun 2018 silam istri saya didatangi para preman ke rumah dan juga pemberitahuan 2 hari sebelum rapat. Kita kan orang kerja, baiknya seminggu dong kita bisa atur jadwal ijin sama tempat kita bekerja. Ini kan suatu pengkondisian.

“Kami warga perumahan besuara bulat bahwa tak ada akses, tanah itu adalah akses kedepan kenapa pengembang memaksakan membangun akses ke perumahan,” pungkasnya. (Guffe).