HUKUM  

Karaben Nilai Ada Kekeliruan Dalam Kasus Mantan Wakabareskrim Jhony Samosir

Ketua Umum Karaben RI Aseh Abdullah Putra (tengah) didampingi Bendahara Erlita dan Sekjen Purwadi saat menghadiri sidang mantan Wakabareskrim Irjen (Purn) Jhony M Samosir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perkara yang dialami oleh mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Johny M Samosir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendapat sorotan dari organisasi Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional Republik Indonesia (Karaben RI).

Ketua Umum Karaben RI, Aseh Abdullah Putra mengatakan, dalam perkara yang dialami Johny M Samosir seperti ada kekeliruan dalam proses penanganannya.

Dakwaan yang dialami oleh mantan Wakabareskrim itu, kata dia bermula saat Johny mengungkap kasus penggelapan sertifikat tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan pertambangan nikel yang ada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga dari itu muncul kasus hukum yang dialaminya.

Saat itu, kata Aseh Johny melihat ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh direksi lama PT Konawe Putra Propertindo (KPP) yaitu Huang Zuochao dkk yang merupakan warga negara RRT (China).

Huang Zuochao dkk kawan-kawan saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan sudah kembali ke negaranya akhirnya menjadi DPO dan ‘Red Notice’. Sehingga, membuat Johny melaporkan mereka dan saat itu di proses di Polda Sultra.

“Kemudian mereka yang dilaporkan oleh Johny dijadikan tersangka setelah itu menjadi DPO dan kemudian dijadikan ‘Red Notice’. Kasus kemudian ditarik ke Bareskrim Polri kemudian di SP3. Ini menjadi pertanyaan besar,” ungkap Aseh Abdullah kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2023.

“Saya tidak menyalahkan Polri dalam hal tersebut, yang saya salahkan siapa oknum dibalik ini yang nantinya akan merusak Polri itu sendiri,” sambungnya.

Aseh menduga perkara yang dialami pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut seperti ada penyimpangan dalam penanganannya. Untuk itu, dia meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD hingga Presiden Jokowi untuk mengungkap masalah tersebut. Agar hal itu tidak mencoreng kehidupan bangsa.

“Jangan sampai bangsa ini dikeruk kekayaannya oleh bangsa lain. Dan, jangan bicara demi kepentingan rakyat padahal nyatanya untuk kepentingan orang lain,” tegas Aseh.

Dia tidak memandang siapapun itu jika mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

“Kami tidak melihat siapapun itu, kalau ada orang di Indonesia yang mencari keadilan pasti kami akan didepan. Kami juga akan membantu pemerintah menegakkan UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia” tuturnya.

Aseh meminta agar hukum dan keadilan itu tidak dirusak. Karena bagi Karaben RI, kata dia hukum dan keadilan itu satu paket yang tidak dapat dipisahkan.

“Tidak boleh hukum dan keadilan di rusak, apalagi hal itu satu paket tidak bisa dipisahkan yang tujuannya agar tercipta rasa keadilan dan menjadikan bangsa ini kuat,” ucapnya.

Terakhir Aseh berpesan untuk seluruh kader Karaben RI di seluruh wilayah Indonesia untuk mau ikut serta mengawal setiap proses hukum yang dialami oleh anak bangsa. Dan, jangan sampai hukum dijadikan sebagai ladang bisnis.

“Saya meminta untuk seluruh anggota Karaben RI dalam menjaga hukum di Indonesia. Jangan sampai ada tumpang tindih politik dalam hukum yang kemudian dijadikan bisnis,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karaben RI, Purwadi mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum. Dia juga meminta siapapun masyarakat yang ingin mengungkap kasus hukum untuk dapat dilindungi bukan malah sebaliknya mendapatkan kriminalisasi.

“Sikap Karaben pada intinya mendukung upaya pemerintah menegakkan hukum. Namun, kami berharap kepada pihak berwenang jika ada masyarakat yang ingin mengungkap suatu kasus, jangan sampai sebaliknya dijadikan tersangka dan harusnya melindungi warga negara tersebut. Supaya cita-cita keadilan bisa terwujud,” kata Purwadi.

Dia juga berharap, dalam persidangan Eks Wakabareskrim Johny M Samosir, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Betul-betul bertindak profesional, mandiri, dan bebas tanpa ada paksaan pihak manapun,” tegasnya.