DAERAH  

Petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Diduga Lalai Perihal Kependudukan

Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berinisial R dan Sapto Wibowo S SH. Kuasa Hukum J saat di lokasi memberikan keterangan. (Foto Istimewa.)

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berinisial R dari penerima kuasa berinisial M diduga lalai dalam mengurus perpindahan kependudukan. Tercantum dalam UU No.24 Tahun 2013 Pasal 1 point 9 menyebutkan data kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pemalsuan data kependudukan dan dokumen kependudukan kerap kali terjadi dan tampak sederhana. Meski kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan ini dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.

Manipulasi terjadi karena adanya suatu maksud tertentu guna menyalahgunakan aturan berlaku karena suatu kepentingan. Seperti yang dialami inisial J seorang warga Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat
merasa ada sebuah kejanggalan dalam perpindahan kependudukan istrinya.

Adanya pemalsuan suatu dokumen akta perceraian yang diduga dalam permohonan perpindahan kependudukan istrinya J. Dalam hal ini, Saya pun belum pernah mengurus untuk proses perceraian terhadap istri saya tetapi ada dalam lampiran akta cerai saya dan istri saya,” ujar J saat dijumpai di Kelurahan Tegal Alur Kec. Kalideres Jakarta Barat, Jumat (24/3/2023).

“Nama dalam akte cerai itu bernama Suherti, sedangkan istri saya bernama Juherti. Bukannya itu di akta cerai tercantum tahun 2016,” imbuhnya.

Sementara, Sapto Wibowo S SH. selaku Kuasa Hukum J saat di lokasi tersebut mengatakan, adanya suatu keganjilan pengajuan perpindahan data kependudukan. Saya menduga ada seorang petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat berinisial R diduga mendapatkan sejumlah uang atau pun dalam bentuk apa pun itu dari M yang merupakan orang menerima Kuasa dari Juherti,” ujar Sapto. Dijumpai langsung di Kekurahan Tegal Alur, Jumat (24/3/2023).

“Dengan jelas ada beberapa data yang digunakan untuk perpindahan kependudukan kepada R yang merupakan petugas Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta barat Saya yakini adalah Palsu 1000% tapi mengapa masih bisa di proses oleh salah seorang dari Dukcapil Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat tersebut. “Ada apakah ini, apa ada dugaan permainan uang” yang mengalir dalam proses perpindahan kependudukan yang dialami oleh klien saya,” tandas Sapto.

“Ada kejanggalan dalam mengurus perpindahan kependudukan di kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres karena di duga menerima suap,” tuturnya.

Sementara, R menyatakan bahwa dia bekerja sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang di atur Mendagri, untuk pindah alamat dan pecah KK itu persyaratannya cukup foto kopi KTP dan Kartu keluarga dan tanpa minta persetujuan suami itu sah.

“Untuk permintan dokumen yang menjadi pendukung perpindahan kependudukan tersebut mejadi arsip Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres dan harus membuat laporan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” pungkasnya. (Guffe)