DAERAH  

Diduga Penambang Dan Penadah Di Kec. Pacitan Tak Pedulikan Lingkungan Hidup, Ini Jawaban Ketua PC NU Pacitan

Pembangunan JLS yang Sudah Selesai dan Digunakan (Foto:Mujahid)

PACITAN, NUSANTARAPOS, – Barangkali kurangnya kepedulian dari Camat, masyarakat menjadi resah dan tidak berkutik melihat dugaan perusakan lingkungan hidup yang terang terangan dilakukan oleh segelintir orang saja “dengan dalih mencari makan, orang kecil cari makan dan seterusnya” , sebaliknya pengguna galian c tak mau tahu yang penting dapat barangnya.

Jangan anggap remeh, bagaimana fungsi dan peran camat ?  Mengherankan sekali kalau diseputaran  Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kel. Sidoharjo Kec.Pacitan dan lainnya, “para penambang maupun penadah ” malahan diduga terang terangan bermain galian C bahkan  ugal – ugalan kalau ternyata memang tidak pakai aturan.

Begitu nusantarapos melihatnya dari sisi lain yaitu di bulan Ramadhan mengenai segala bentuk perusakan alam yang berdampak pada hal yang membahayakan kehidupan di haramkan oleh agama islam, maka hal itu ditanyakan secara lebih umum kepada Ketua PCNU Pacitan K.H Sutrisno.

Ketua PC NU Kabupaten Pacitanpun, Sabtu (24/3/2023) menjawab, “W salam segala bentuk perusakan alam yang berdampak pada hal yang membahayakan kehidupan di haramkan oleh agama islam. ”

“Telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka (kembali ke jalan yang benar), ” tulisnya lagi melalui whatsapnya mengutip dari Al Qur’an surat Ar-Rum (30) Ayat 41.

Namun saat ditanyakan satu lagi tentang cara mengatasi masalah kerusakan lingkungan yang merujuk surat Ar-Rum di atas, sampai berita dimunculkan belum ada balasan jawaban.

Padahal masyarakat mayoritas punya hak terhindar dari bencana alam, perlu keprihatinan  semua pihak kalau ada perusakan lingkungan hidup terus terjadi dan diikuti oleh penambang dan penadah di Kecamatan – kecamatan lainnya. Semoga Camat di wilayahnya masing – masing bisa bertanggung jawab kepada Bupati dan bisa memberikan solusi untuk meminimalkan resiko bencana alam. (Mujahid)