DPRD Trenggalek Sosialisasikan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif

sosper DPRD
Kegiatan sosper DPRD dengan narasumber Joko Prasetyo (Humas DPRD TRenggalek)

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pengembangan penyelenggaraan ekonomi kreatif.

Perda itu sengaja dibuat oleh DPRD sebagai payung hukum serta panduan dalam mengembangkan ekonomi kreatif, baik bagi pelaku ekonomi kreatif itu sendiri maupun pemerintah daerah.

“Kehadiran raperda ini juga penting dalam memberikan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Trenggalek, termasuk untuk akses perizinan dan permodalan,” jelas Joko Prasetyo selaku anggota DPRD Trenggalek, Senin (27/3/2023).

Disampaikan Joko hal itu sejalan dengan jumlah pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur maka perlu diberi wadah perlindungan maupun pengaturan dalam sebuah peraturan daerah. Hal inilah yang melatar belakangi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dibuat.

Sebelumnya, sebagai langkah awal penyusunan materi rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD melalui panitia khusus (Pansus) telah melakukan berbagai pembahasan hingga kunjungan dan selanjutnya menyesuaikan dengan kondisi daerah sendiri.

Saat melaksanakan pemaparan dalam kegiatan uji publik dan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosper) pada (15/3) kemarin anggota DPRD Trenggalek Joko Prasetyo juga menerangkan bahwa sekarang ini pelaku ekonomi kreatif berkembang. Oleh karena itu, keberadaan para pelaku ekonomi kreatif perlu dikuatkan dengan kebijakan dan peraturan.

“Dengan banyaknya pelaku ekonomi kreatif itulah maka usaha mereka perlu dikuatkan dalam rangka membantu dan menjamin keberlangsungan tumbuh dan berkembang para kreator-kreator ekonomi,” ucapnya, Senin (27/3/2023).

Joko yang juga merupakan anggota Komisi I tersebut telah memberikan informasi dalam sosialisasi tentang ruang lingkup yang masuk dalam raperda tersebut. Jadi ruang lingkup apa saja yang dimasukkan, serta apa saja dukungan dari kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam perda.

Intinya secara keseluruhan isi peraturan daerah tentang penguatan pelaku ekonomi kreatif, selanjutnya jangan sampai pemerintah tidak mendukung pengembang pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas.

“Sifat perda harus termasuk bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Contoh seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan Joko, Perda inisiatif DPRD sendiri memiliki beberapa pilar ekonomi kreatif. Untuk mewujudkan keselarasan itu tim perancang peraturan perundang-undangan berperan aktif di setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, mulai dari program pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi atas

Hal itu dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis, selaras, serasi, dan agar Perda nantinya tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum daerah yang hadir untuk mendorong kemajuan para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya. (ADV)