TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Bupati Kabupaten Trenggalek Moch. Nur Arifin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, yang dipimpin Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, Rabu (29/3/2023).
Dalam penyampaian LKPj tahun anggaran 2022 menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah pada tahun yang akan datang. Pihaknya juga menguraikan secara umum potensi wilayah, kondisi ekonomi, visi misi, arah kebijakan umum serta prioritas daerah dan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023. Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah.
Sebagai amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD,” ucap Gus Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek tersebut.
Disampaikan Gus Ipin, terimakasih telah memberikan kesempatan untuk menjalankan kewajiban konstitusional ini. Termasuk penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja tertulis, yang berupa informasi hasil urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran 2022 yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah.
“Pada dasarnya hal yang demikian adalah sebuah kerangka kerjasama untuk mewujudkan visi Pemkab Trenggalek yaitu Trenggalek Meroket,” ungkapnya.
Gus Ipin juga memaparkan bahwa ini untuk mewujudkan visi misi ini, terdapat delapan misi yang diemban pemerintah. Delapan misi tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Sebagai unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan demikian pencapaian sasaran kinerja Pemda tentunya tidak terlepas dari kinerja seluruh perangkat daerah, stakeholder lainnya dan termasuk pula dukungan dari DPRD Trenggalek secara kelembagaan.
“Untuk diketahui paling drastis tahun kemarin ada pada penurunan kinerja di tingkat pengangguran terbuka, itu dikarenakan pindah kerja dari sektor formal ke informal dan phk juga,” jelasnya.
Gus Ipin juga menerangkan bahwa dalam laporan tersebut disampaikan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daera (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah. Untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp. 2.046.436.048.932,63 atau tercapai sebesar 100,14 persen.
“Dengan rincian PAD terealisasi sebesar Rp. 422.488.717.357,63 atau tercapai sebesar 102,33 persen,” terangnya.
Diimbuhkan Samsul PAD tersebut terdiri dari penerimaan Pajak terealisasi sebesar Rp. 48.342.171.621,00 atau tercapai sebesar 114,59 persen, penerimaan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp.16.992.458.116,00 atau tercapai sebesar 90,717 persen.
Untuk penerimaan dari hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan terealisasi sebesar Rp.5.836.041.735, 95 atau tercapai sebesar 100,47 persen dan banyak lainnya. Sedangkan untuk PAD yang sah terealisasi sebesar Rp.351.318 045.884,68 atau tercapai sebesar 101,49 persen.
“Juga dari pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp.1.618.122.565.458,00 atau tercapai sebesar 99,56 persen,” terang Samsul.
Diimbuhkan Samsul, pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat, dana perimbangan, terealisasi sebesar Rp.1.300.645.390.706,00 tercapai sebesar 98,32 persen. Untuk pusat Lainnya, terealisasi sebesar Rp.176.074.941.400,00 atau tercapai sebesar 99,94 persen. Juga ada dari pendapatan provinsi terealisasi Rp.141.402.233.352,00 atau tercapai sebesar 112 persen.
Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp.5.824.766.1 17,00 atau tercapai sebesar 107,87 persen, dari pndapatan hibah terealisasi sebesar Rp.5.817.728.117,00 atau tercapai sebesar 107,74 persen.
“Serta masih banyak lagi instrumen APBD di LKPJ ini yang nantinya akan di bahas dan dievaluasi dimasing-masing komisi di DPRD melalui raker bersama mitra kerja,” pungkasnya. (ADV)