DAERAH  

Soal Pokir Dewan DPRD Kabupaten Bogor Menjadi Sorotan Publik

Gedung DPRD Kabupaten Bogor (Foto : Rizky)

CIBINONG, NUSANTARAPOS,-Pokok-pokok pikiran anggota DPRD atau Pokir, merupakan catatan penting dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota legislatif untuk diperjuangkan. Terutama bisa menjadi skala prioritas dalam program pembangunan.

Namun anehnya, saat Pokir masuk dalam prioritas pembangunan daerah dan mulai ditenderkan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor, ditengarai adanya dugaan campur tangan oknum anggota dewan dalam penunjukan proyek kepada pihak tertentu.

Diungkapkan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Achmad Sobari mengatakan, “Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak yang ditengarai mendapat jatah proyek Pokir tersebut, mulai dari kerabat oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor. Karena itu, kami meminta pimpinan dewan untuk berlaku tegas terhadap oknum-oknum dewan yang menjadi biong proyek,” ujarnya dalam keterangan resminya, Minggu, (02/04/23).

Dirinya menegaskan, mengacu pada Undang Undang (UU) No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3, pasal 400 ayat 2, ditegaskan dengan jelas bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Begitu juga dalam Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau dugaan campur tangan dalam penunjukan jatah proyek, bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat.

“Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga. Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bogor tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Atas dasar itu pula, Sobari kembali mengingatkan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Bogor yang lebih baik, bukan malah masuk dalam bermain proyek.

Terlebih, dilihat dari fungsinya anggota DPRD sudah jelas yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka juga masih bermain proyek melalui Pokok Pikiran atau POKIR. Harapan kami, pimpinan DPRD wajib memberi contoh yang benar kepada semua pejabat daerah. Kami berkeyakinan bahwa Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Bogor) masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika masih terdapat oknum Anggota dewan yang masih terus melakukan permainan mengenai pelaksanaan Pokir, Shobari mengecam akan melakukan aksi nyata dengan meminta pihak penegak hukum sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan Kabupaten Bogor agara pelaksanaan dana Pokir ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.(Rizky)