Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital

Jawa Tengah, Nusantarapos.co.id –
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan, AP, M.Si mengatakan budaya dipandang sebagai proses yang terbuka dan dinamis didasarkan pada komunikasi Informasi Interaktif. Hal itu tergantung dari kemampuan untuk menemukan informasi dan kemampuan Menggunakan Informasi untuk pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah.

Katanya, ragam collaboration platform memungkinkan dengan mudah berbagi data dan informasi dengan cepat.
“Literasi Informasi sekarang ini tidak terlepas dari teknologi digital. Artificial Intellegent (AI) menemukan momentumnya tahun-tahun belakangan ini,” kata Haris Wahyudi Ridwan dalam diskusi virtual bertema “Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan, budaya bermedia digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Menyikapi persoalan itu, kata Haris, pentingnya pengetahuan dasar akan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara.

“Menjadikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan kecakapan digital. Mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital,” tuturnya.

Haris menegaskan, jatidiri kita dalam ruang budaya digital tak berbeda dengan budaya nondigital. Hanya saja, digitalisasi budaya memungkinkan kita mendokumentasikan kekayaan budaya. Dan, digitalisasi budaya dapat menjadi peluang untuk mewujudkan kreativitas,” ujar Haris.

Kata Haris lagi, memang hak asasi manusia menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Namun, ada tanggung jawab yang juga harus diemban.

“Tanggung jawabnya, menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, dan menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik,” imbuhnya.

Sementara itu, Dosen Senior Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gajah Mada (UGM) Dr. Bevaola Kusumasari mengatakan dalam ruang digital kita akan berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika. Maka dari itu, segala aktivitas digital di ruang digital dan menggunakan media digital memerlukan etika digital.

Bevaola pun menyarankan, dalam bermedia digital kita harus menerapkan etika, yaitu kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan.

“Kesadaran yang dimaksud adalah melakukan sesuatu dengan sadar atau memiliki tujuan. Sedangkan integritas yaitu kejujuran, menghindari plagiasi, manipulasi, dan sebagainya. Lalu, bertanggung jawab terhadap perilaku kita, dan memberikan hal-hal yang bermanfaat bagi kemanusiaan dan kebaikan,” paparnya.

Bevaola kemudian menjabarkan soal netiket. Katanya, netiket adalah tata krama dalam menggunakan internet. Etika sendiri adalah sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan etiket, tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat.

Selanjutnya, apa yang harus diperbuat jika menemukan konten negatif. Menurut Bevaola, kita jangan ikut mendistribusikan konten negatif tersebut.

Pembicara lainnya, pengajar sekaligus praktisi digital, Anang Darmawan mengatakan saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 202 juta pengguna. Dampaknya terjadi perubahan gaya hidup menjadi serba digital di segala lini kehidupan.

Namun, Anang mengingatkan, perlunya keamanan digital untuk memastikan penggunaan layan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman.

Kata Anang, keamanan digital tidak hanya mengamankan data yang kita miliki, tetapi juga melindungi data pribadi yang sifatnya rahasia.
Adapun lingkup keamanan digital adalah, mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan memahami keamanan digital bagi anak.

“Setiap orang memiliki hak digital, seperti hak privasi dan hak untuk mengetahui bagaimana data kita digunakan. Kita harus memastikan bahwa data kita hanya diakses oleh orang yang diizinkan,” jelas Anang.

“Hak privasi kita mencakup hak untuk menjaga privasi dan mengontrol informasi yang kita bagikan. Kita juga memiliki hak untuk membatalkan izin kita untuk penggunaan data kita,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Anang, diri kita juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga data kita agar tetap aman. Sebagai contoh, membuat kata sandi yang kuat, memperbarui perangkat dan perangkat lunak secara teratur, dan menggunakan perangkat lunak antivirus.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori ‘Sedang’ dengan angka 3.54 dari 5,00.

Dan, perlu diketahui, Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia menggelar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), salah satu programnya adalah #MakinCakapDigital.
Informasi mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.