PKB Pacitan Mulai Daftar Calon Legislatif ke KPUD Naik Odong-Odong

Odong-Odong (Foto:Joko)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Setelah Partai Bulan Bintang mendaftarkan diri ke KPUD di Jalan Veteran No 66 Pacitan, Sabtu (13/5.23), giliran Partai Kebangkitan Bangsa mendaftarkan diri.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pacitan Fibi Irawan yang terpilih secara aklamasi ini, bersama para bakal calon anggota DPRD dan juga anggota partainya berbondong-bondong mendatangi KPU.

Yang unik lagi, selain menggunakan mobil partai dan mobil pribadi, Partai Kebangkitan Bangsa juga menyewa satu odong-odong yang telah dipasang spanduk bertuliskan Partai Kebangkitan Bangsa dan juga tulisan dukungan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Presiden 2024 mendatang.

Ditanya mengenai tujuan memakai odong-odong sebagai pengantar Partai Kebangkitan Bangsa ke KPUD, Fibi Irawan angkat bicara. Ia mengatakan bahwa filosifi odong-odong ini cukup murah, cukup merakyat dan cukup memboming. “Intinya odong-odong ini adalah bagian dari rakyat,” jelasnya.

Padahal dmenurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ yang diantaranya :.

– Pasal 288 ayat 1
Tentang surat kelengkapan kendaraan yang apabila melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

– Pasal 277
Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Apabila melanggar, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp24 Juta.

– Pasal 278
Kelengkapan kendaraan roda dua atau lebih diantaranya ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda dan peralatan pertolongan kecelakaan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250 ribu.

– Pasal 280
Pemasangan TNKB yang telah ditetapkan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.

– Pasal 285 ayat 2
Kelengkapan persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, spakbor dan lainnya. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan, denda paling banyak Rp500 ribu.

Namun hal digunakan karena sewa odong-odong hanya sekitar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga memperingan biaya sewa.(JOKO)