DAERAH  

Sebanyak 15 Plang Aset Negara di Lahan BLBI Depok Dipasang

DEPOK, NUSANTARAPOS – Tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.

Satgas BLBI kembali memasang 15 Plang Aset Negara di lahan BLBI (tanah merah) Kec. Cipayung Kota Depok dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2, dengan memasang plang di atas aset tersebut dipimpin langsung oleh Ronald Silaban, Rabu (17/05/23).

Tak hanya itu, berdasarkan pantauan wartawan dilapangan dari pemasangan 15 Plang Aset Negara di lahan BLBI Depok, dihadiri juga Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset tersebut terletak di Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelumnya aset tersebut teregistrasi berada di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor.

Lokasi aset tersebut, sambungnya, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tertanggal 29 Oktober 1997, yang tercatat atas nama PT Tjitajam mengenai Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tertanggal 11 Desember 1998.

Ia lanjut menerangkan, bahwa aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN.

“Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujarnya dalam siaran pers Kemenkeu, Rabu (17/05/23).

Rionald menyebut kegiatan itu pada prinsipnya untuk menegakkan hak-hak Negara. Jika terdapat pihak lain yang keberatan, dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ujarnya.(Rizky)