Mayoritas Penyalur PRT di Tangerang Ilegal

Tangerang,Nusantarapos.co.id – Keberadaan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kota Tangerang diduga mencapai ratusan. Dari jumlah tersebut diduga hanya puluhan yang legal dan resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Penyalur PRT yang tidak resmi keberadaan mereka terselubung dan berkantor di tempat yang terpencil (rumah-red). Namun keberadaan mereka dalam pengawasan asosiasi.

Dari pengakuan pemilik Penyalur PRT yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan, banyak penyalur yang kesulitan mendaftarkan ke Disnakertrans Provinsi Banten. Salah satunya, memenuhi syarat Undang-Undang Gangguan. UU Gangguan itu untuk perizinan Sektor Industri, Perdagangan, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Pariwisata.

Untuk mengurus UU Gangguan itu, pemilik penyalur PRT harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar, dokumen perpajakan, dan juga izin mendirikan bangunan. Semua dokumen itu bisa diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Suku Dinas Kota/Kabupaten dan kecamatan.

“Yang paling sulit adalah pemilik penyalur PRT harus memenuhi dokumen bangunan (IMB), karena kebanyakan penyalur PRT berdiri di bangunan yang tidak mempunyai IMB. Oleh karena itu mereka memilih belum mendaftarkan,” katanya.

Selain itu, ungkapnya, yang paling sulit lagi adalah harus bisa memenuhi persyaratan dan memenuhi standar perizinan berusaha berbasis risiko sehingga nantinya akan terverifkasi dan memiliki Sertifikat Standar dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta meminta pemerintah dapat menindak tegas penyalur PRT ilegal, bahkan menutupnya.

Supriyanta mengatakan, dengan tidak terdaftar dan tidak resmi maka keberadaan penyalur PRT tidak diawasi secara resmi oleh negara. Dalam hal ini tentunya rentan dan beresiko yang akhirnya akan menimbulkan masalah yang akan merugikan PRT.

“Bagaimana mungkin mereka (penyalur PRT-red) akan memberikan kelayakan tempat yang standar. Belum lagi berbagai masalah yang akan timbul nantinya dikemudian hari,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Menurutnya, keberadaan penyalur PRT pun cukup dilematis, mengingat PRT tentunya lebih dipandang sebagai komoditas bagi penyalur PRT. Sebagai pihak swasta yang menjual jasa, penyalur PRT tentunya lebih mendahulukan kepentingan pengguna jasa yang merupakan sumber pendapatan, dalam hal ini majikan.

Banyaknya kasus seperti PRT tidak mendapat makanan yang layak dan bergizi, tidak memiliki akses ke perawatan kesehatan yang baik dan murah, dan tidak diberikan tempat yang layak untuk beristirahat. Gaji terlambat, dibayar sebagian atau bahkan tidak dibayar sama sekali ketika melakukan kesalahan, bahkan sampai kekerasan adalah kasus yang banyak terjadi.

“Kami minta kepada Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dapat menertibkan dan menindak tegas kepada penyalur PRT ilegal terkhusus wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.