DAERAH  

Pembangunan Pasar Citayam Terkendala Belum Ada Izin IMB dari Pemkot Depok

CITAYAM, NUSANTARAPOS – Pasar Tradisional Citayam yang berada di Pusat Bisnis Kota Citayam dan menjadi Pusat Pembelanjaan bagi masyarakat Citayam. Pasar ini terletak di Jalan Citayam Raya, Citayam dan hanya 300m dari St. KA Citayam.

Pasar Citayam ini dengan luas 2.000 meter berada di wilayah Kabupaten Bogor dan 3.200 meter lainnya di wilayah Kota Depok belum bisa dibangun karena masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Bogor. Disinyalir karena masih terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Pemkot (Pemkot) Depok yang belum terbit hingga saat ini.

Hal itu diungkapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan pada saat menanggapi permintaan DPRD Kabupaten Bogor, untuk segera merealisasikan pembangunan Pasar Citayam.

Iwan Setiawan mengatakan, jika pembangunan Pasar Citayam yang rencananya akan dibangun oleh investor dengan sistem Building Of Transfer (BOT). Namun, karena IMB dari Pemkot Depok belum terbit membuat pembangunan pasar tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Lahan Pasar Citayam, 2.000 meter berada di wilayah Kabupaten Bogor dan 3.200 meter lainnya di wilayah Kota Depok. Saat ini, kendalanya itu belum terbitnya IMB (di Depok),” terang Iwan, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam waktu dekat, kata dia, Perumda Pasar Tohaga bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan berkunjung ke Pemkot Depok untuk meminta percepatan penerbitan IMB Pasar Citayam.

“Bila perlu, kami juga ajak Komisi II DPRD Kabupaten Bogor maupun legislator asal daerah pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Bojonggede dan sekitarnya, untuk bersama-sama kunjungi dan berkoordinasi dengan Pemkot Depok,” ujarnya. (Rizky)