HUKUM  

Kasus KDRT di Depok, Polisi Temukan Fakta yang Terbaru Penganiyaan Terhadap Sang Istri

Kombes Pol Hengki Haryadi Ditengah (Foto: Rizky)

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Setelah di ambil ahli oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kasus pasangan suami istri (Pasutri) Putri Balqis dan Bani Bayumi. Pasangan yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok.

Kabar terkini dari pihak Polda Metro Jaya yang diungkapkan oleh Kombes Pol Hengki menjelaskan, hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (09/06/2023).

Kata Hengki, saat ini timnya menuju ke Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” ujarnya.

Hengki menambahkan, kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.

“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, 1/3 dari ancaman yang ada”, ujarnya.(Rizky)