HUKUM  

PN Bekasi Berikan Penangguhan Terhadap Mantan DPO Pudji Santoso, Ada Apa?

Bekasi, NUSANTARAPOS.CO.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjang karena sering mangkir dari panggilan penyidik Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya dan sempat dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), Direktur Utama PT Gugus Rimbarta Pudji Santoso akhirnya di tangkap pada, 17 Maret 2023 lalu.

Selanjutnya Pudji Santoso pun menjadi tahanan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan menjalani proses persidangan. Namun setelah memasuki beberapa kali persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi memberikan penangguhan penahanan kepada Dirut PT Gugus Rimbarta tersebut.

Menanggapi hal itu, Donny Yahya selalu pelapor atas dugaan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pudji Santoso pun menyayangkan dan mempertanyakan langkah yang diambil oleh hakim PN Bekasi.

“Sebagai pelapor, saya mempertanyakan mengapa terdakwa yang mempunyai riwayat melarikan diri dan sulit untuk dilakukan penangkapan justru oleh majelis hakim ditangguhkan penahanannya?”, tanya Donny saat ditemui awak media di kawasan Pondok Gede, Selasa (13/6/2023).

Donny menjelaskan padahal alasan seseorang dilakukan penahanan dikarenakan ada beberapa sebab diantaranya dikuatirkan melarikan diri, membahayakan masyarakat, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kejahatannya lagi.

“Nah unsur tersebut sebenarnya sudah pada diri terdakwa, karena yang bersangkutan pernah melarikan diri sehingga sulit untuk ditangkap. Bahkan sebelum menjadi DPO, terdakwa untuk dimintai keterangan saja susah sampai mangkir berberapa kali,” katanya.

Atas dasar tersebut, lanjut Donny, seharusnya majelis hakim tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa karena tidak menutup kemungkinan bisa melarikan diri seperti sebelumnya. Majelis hakim harus bisa melihat riwayat daripada terdakwa tersebut demi penegakkan hukum yang baik dan benar.

“Kami pun melihat ada kejanggalan dibalik penagguhan tersebut, untuk itu kami berencana mengadukan persoalan ini kepada Bawas melalui Siwas,” tegasnya.

Menurut Donny, karena ini merupakan pidana murni bukan delik aduan dan objek yang dirugikan adalah barang milik negara, maka seharusnya tanpa ada pengaduan dari pelapor atau masyarakat, pihak Bawas Mahkamah Agung sudah harus turun dan melakukan pengawasan melekat dalam proses perkara ini.

“Saya berharap pihak Mahkamah Agung sudah harus mengambil langkah secara pro aktif memeriksa majelis hakim yang memberikan penetapan penangguhan penahanan (melepaskan) terdakwa yang punya riwayat pernah menjadi buronan pada tahap P21 tahap 2. Saya tidak habis pikir putusan sela yang dilakukan majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa,” pungkas Donny.

Sampai berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri Bekasi belum memberikan tanggapan. Pada Senin (12/6/2023) awak media mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi untuk meminta tanggapan dari humas namun yang bersangkutan sedang sibuk melaksanakan sidang hingga waktu yang tak pasti.